Mentok KUR Gagal Di Setujui, Coba Saja Mengajukan Kredit SU-005 Dari Bank Bukopin

Apa Itu Kredit SU-005 ? | Persyaratan Dan Cara Mengajukan Kredit SU-005 Bank Bukopin | Sebelum melangkah lebih jauh mengenai pengajuan kredit SU-005, sebaiknya kita mengenal apa yang di maksud Kredit SU-005. Program ini sebenanya tidak jauh beda dengan Kredit Modal Usaha (KUR) yang merupakan program pemerintah melalu kementrian Perekonomian Indonesia, istilah SU-005 (Surat Utang) diambil dari nomor keputusan Menteri Keuangan yaitu SU-005/MK/1999, maksudanya penyediaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah dalam rangka meningkatkan perkuatan akses permodalan usaha mikro dan kecil bagi kegiatan usaha produktif melalui skim Kredit Usaha Mikro dan Kecil.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana. Bank Bukopin sendiri merupakan bank umum sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana, atau disebut LKP untuk menyalurkan Kredit SU-005 ini. Nah sekarang anda sudah mengetahui apa yang di maksud Kredit SU-005.

Kreteria Usaha Yang Di Biayai Kredit SU-005

Perlu kami beritahukan bahwa sebenarnya Kredit SU-005 di bawah Rp50 Juta tidak diperluka agunan sebagai jaminan, Nah sebelum anda berniat mengajukan Kredit SU-005 sebaiknya pahami dahulu kreteria jenis usaha yang di biayai SU-005. Merujuk pada salinan Suarat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 40/KMK.06/2003 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro Dan Kecil pasal 3 ayat 1 dan 2...

Bahwa usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK SU-005 adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak untuk dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit dari sumber lain.

Usaha mikro dan kecil untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.) Usaha Mikro
  • Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki hasil penjualan yang banyak RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
2.) Usaha kecil
  • Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
  • Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun.

Alur Pinjaman Kedit SU-005

Dana Pinjaman SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP (Bank pelaksana) yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. Dana SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

Kredit SU-005 Bank Bukopin

Kredit SU-005 Bukopin adalah kredit modal kerja dan atau kredit investasi dengan sumber dana SU-005 yang diberikan oleh Bank Bukopin, sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana, kepada usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan Kredit SU-005 Bank Bukopin:

  1. Hanya untuk calon debitur dengan skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  2. Tidak untuk modal kerja atau investasi Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  3. Calon debitur tidak sedang memperoleh Kredit Program lain dari Bank Bukopin maupun dari Lembaga Keuangan Pelaksanaan (KSP).
  4. Tidak sedang memperoleh Kredit SU-005 dari LKP lain.
  5. Calon debitur yang pengajuannya plafond diatas Rp25 juta Menyediakan Agunan.
  6. Tingkat Suku Bunga Kredit SU-005 sesuai dengan peraturan pemerintah.
Plafond Kredit SU-005
  • Usaha Mikro maksimal Rp. 50. Juta
  • Usaha Kecil Rp. 50 Jt s/d Rp. 500 Juta
Jangka waktu kredit SU-005 sebagai berikut :
  • Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun dan tidak bisa diperpanjang.
  • Kredit Modal Kerja maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali.

Persyaratan Kredit SU-005 Bukopin 

  1. Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
  2. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
  3. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dengan Bank.
Untuk caranya mudah saja, jika persyaratan sudah lengkap segera mengajukan Kredit SU-005 ke kantor bank Bukopin terdekat tempat anda menabung, jika ada persyaratan lainnya dapat menyusul kemudian untuk di lengkapi.

Sebagaimana yang telah singgung di atas bahwa kredit SU-005 dibawah Rp50 juta tidak harus menggunakan Aguanan, kami kutip dari ucapan Pemimpin Cabang Bank Bukopin Pontianak, M Mifbahrodin yang dimuat situs resmi pontianak.tribunnews.com Sistem pembayarannya dimudahkan, ketentuan untuk pinjaman Rp 50 juta kebawah tanpa agunan kalau ke atas memang di minta agunan. Kami mengcover pembiayaan UMKM melalui SU-005seperti KUR untuk pelaku UMKM. Ketentuan nya bisa diperpanjang dua kali,"

Jika KUR ketentuan pembayarannya harus beserta pokok dan bunga, SU-005 mempunyai kelebihan dengan hanya bisa membayar bunganya saja. Artinya kata Mifba ketika jatuh tempo, nasabah bisa membayar pokok dengan maksimal pinjaman adalah Rp 500 juta hanya saja pinjaman harus dengan agunan.

"Meski demikian kita mempunyai kelebihan dengan tidak membebankan pembayaran pokok dan bunga. Pinjaman bisa digunakan untuk modal usaha agar terus berputar dan mendukung modal. Saat ini pembiayaan tertinggi masih di dominasi sektor perdagangan. Peminatnya cukup tinggi untuk bunganya sendiri 12,5 persen dan agunan 100 persen dari nilai pasar," jelasnya.

Demikainlah informasi lengkap mengenai Apa yang dimaksud dengan Kredit SU-005 dari bank Bukopin, Persyaratan Dan Cara Mengajukan Kredit SU-005 Bank Bukopin. Untuk info selengkapnya silahkan datangi kantor bank Bukopin terdekat langsung ke bagian marketing Kredit SU-005.
Advertisement
Mentok KUR Gagal Di Setujui, Coba Saja Mengajukan Kredit SU-005 Dari Bank Bukopin
Buka Komentar