Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bukopin
Kredit Usaha Rakyat adalah kredit untuk pembiayaan usaha produktif segmen usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, yang layak/feasible namum belum bankable (Pantas mendapatkan pinjajaman tapi tidak memiliki agunan) untuk modal kerja dan atau investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.Khusus KUR Mikro tidak di haruskan menggunakan agunan seperti sertifikat tanah dan bangunan, BPKB dll, sebab bentuk usaha yang sudah berjalan itulah sebagai agunan
Fitur Kredit KUR Bank Bukopin:
· Skim KUR :
- KUR mikro : Plafond sampai dengan Rp. 20 jt
- KUR ritel (KUR Kecil) : Plafond Rp. 20 jt sampai Rp. 500 jt
· Limit kredit :
- KUR langsung (individu)
- KUR tidak langsung
· Pola Executing
Maksimal Rp. 1 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp. 100 juta per end user
· Pola Channeling
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user sesuai KUR mikro dan KUR ritel
· Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
· Jangka Waktu Kredit :
- KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang
- KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang
- KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan :
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dengan Bank
Baca Juga : Pola penyaluran KUR Linkage Terbaru 2018
Demikianla penjelasan singkat megenai KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank Danamon Terbaru 2018, Untuk cara pengajuannya silahkan datangi kantor bank Bukopin terdekat dengan membawa persyaratan di atas, jika masih ada yang kurang dapat menyusul nanti setelah mendapat penjelasan dari bagian Marketing KUR Bukopin.
Advertisement