Jenis Usaha Yang Di Biayai Kredit KPP-E BAnk Bukopin
- Pengembangan tanaman pangan;
- Pengembangan tanaman hortikultura;
- Pengembangan perkebunan
- Pengadaan pangan, berupa : gabah, jangung, kedelai;
- Peternakan
- Penangkapan dan pembudidayaan ikan;
- Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana tsb pada angka 1 s/d 5.
Fitur Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin
- Plafond kredit sesuai dengan kebutuhan indikatif.
- Sebagaian Bunga disubsidi oleh Kementrian Keuangan.
- Agunan sesuai dengan ketentuan Bank.
- Jangka waktu kredit modal kerja sesuai siklus usaha dan tidak dapat diperpanjang dan jangka waktu kredit investasi sesuai siklus usaha dan maksimum 5 tahun.
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
- Status lahan : milik sendiri atau sewa yang didukung bukti status lahan
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dengan Bank
Baca Juga : Mentok KUR Gagal Di Setujui, Coba Saja Mengajukan Kredit SU-005 Dari Bank Bukopin
Demikianlah informsi mengenai Pengertian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E), Cara Dan Syarat Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan datangi kantor bank Bukopn terdekat di tempat (sesuai domisli KTP) anda.
Advertisement