Cara & Syarat Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin

Tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bank Bukopin | Sebagaimana namanya Ketahanan Pangan, merupakan kredit yang diberikan Bank Bukopin kepada petani, peternak, nelayan, petani ikan, kelompok (tani, peternak, nelayan, dan petani ikan) dalam rangka meningkatkan atau mengembangkan jenis usaha sumber pendapatannya.

Jenis Usaha Yang Di Biayai Kredit KPP-E BAnk Bukopin

  1. Pengembangan tanaman pangan;
  2. Pengembangan tanaman hortikultura;
  3. Pengembangan perkebunan
  4. Pengadaan pangan, berupa : gabah, jangung, kedelai;
  5. Peternakan
  6. Penangkapan dan pembudidayaan ikan;
  7. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana tsb pada angka 1 s/d 5.

Fitur Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin

  1. Plafond kredit sesuai dengan kebutuhan indikatif.
  2. Sebagaian Bunga disubsidi oleh Kementrian Keuangan.
  3. Agunan sesuai dengan ketentuan Bank.
  4. Jangka waktu kredit modal kerja sesuai siklus usaha dan tidak dapat diperpanjang dan jangka waktu kredit investasi sesuai siklus usaha dan maksimum 5 tahun.
Persyaratan Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin:
  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
  • Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
  • Status lahan : milik sendiri atau sewa yang didukung bukti status lahan
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dengan Bank
Baca Juga : Mentok KUR Gagal Di Setujui, Coba Saja Mengajukan Kredit SU-005 Dari Bank Bukopin

Demikianlah informsi mengenai Pengertian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E), Cara Dan Syarat Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan datangi kantor bank Bukopn terdekat di tempat (sesuai domisli KTP) anda.
Advertisement
Cara & Syarat Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin
Buka Komentar