Fitur Kredit Kemitraan UKM Bank Bukopin
- Kredit diberikan untuk modal kerja penyelesaian kontrak/ pekerjaan dari perusahaan mitra
- Seting kredit bersifat regular
- Jangka waktu kredit sesuai dengan kontrak dan tidak melebihi 1 tahun
- Lembaga Pemerintah/ Lembaga Negara (Pusat/ daerah), BUMN/BUMD, Perusahaan Multinasional dan Perusahaan Swasta Nasional.
- Telah berdiri selama 5 tahun.
- Memiliki manajemen dan reputasi yang baik berdasarkan penilaian Bank.
- Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bank.
- Perorangan, Badan Usaha atau Badan Hukum.
- Memiliki legalitas dan perizinan yang berlaku antara lain : SIUP, NPWP,TDP, SITU/ SK Domisili.
- Memiliki Pengalaman 5 (lima) tahun.
- Telah menjadi rekanan/ bermitra dengan Perusahaan Mitra dengan ketentuan Skim Kemitraan UKM.
- Menyerahkan laporan keuangan 2(dua) tahun terakhir.
- Menyerahkan foto copy rekening bank 6 (enam) bulan terakhir.
- Memperoleh rekomendasi dari instansi Perusahaan Mitra untuk memperoleh kredit dari Bank.
Baca Juga : Cara & Syarat Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) Bukopin
Advertisement