Pola Penyaluran KUR Lembaga Linkage | Apa Itu Linkage ?

Pola penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage | Pada pasal 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Mennengah (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.

Untuk Persyaratan Penyalur KUR sehat dan berkinerja baik, melakukan kerja sama dengan perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; dan memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Bisa berupa lambaga keuangan bank BUMN ataupun swasta dan juga lembaga Linkage, lalu apa itu lembaga Linkage? Jawabannya dapat kita lihat lampiran II Permenko No.11/2017 pada...


a.) Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Lembaga Linkage meliputi Koperasi atau koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sekunder, koperasi atau koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah primer, bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro pola konvensional atau syariah, lembaga keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech, dan kelompok usaha. Untuk pola penyalurannya sebagai berikut....

b.) Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh lembaga linkage ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

c.) Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan.

d.) Suku bunga/marjin dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus.

e.) Kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diupload oleh Penyalur KUR dan penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.

f.) Lembaga Linkage yang sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KUR.

g.) Jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.

h.) Plafon, suku bunga/marjin dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.

i.) Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola channelling atau pola executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.

Demikianlah Pola penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage, pada halaman selanjutya dapat anda baca mengenai Persyaratan Perusahaan yang akan menjadi Penjamin KUR
Advertisement
Pola Penyaluran KUR Lembaga Linkage | Apa Itu Linkage ?
Buka Komentar