BAB II Permenko No.11/2017 Bagian Kedua | Syarat Penyalur KUR
Pasal 4
(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2) Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- a.) sehat dan berkinerja baik;
- b.) melakukan kerja sama dengan perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; dan
- c.) memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
(1) Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR wajib:
- a.) mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
- b.) melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur dan Penjamin;
- c.) mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; dan
- d.) melakukan perjanjian kerjasama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(6) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(7) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian berkala kepada Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan Lembaga Keuangan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta kuasa pengguna anggaran.
(9) Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(10) Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berminat sebagai penyalur KUR wajib:
- a.) mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
- b.) melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur dan Penjamin;
- c.) mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; dan
- d.) melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(4) Penetapan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Koperasi yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menetapkan Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(6) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Koperasi yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(7) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan penilaian secara berkala kepada Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada Koperasi yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta kuasa pengguna anggaran KUR.
(9) Koperasi yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(10) Koperasi yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat
menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.
(2) Ketentuan lebih lanjut pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II (Halaman berikutnya) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
Pasal 8
Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR.
Pasal 9
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR mengacu kepada basis data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
(2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bertahap, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
[ Baca Juga : Jenis Sektor Usaha Produktif Yang Layak Menerima KUR ]
(3) Kementerian Keuangan dalam menyusun SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, Penyalur KUR, dan perusahaan Penjamin KUR.
Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai penjamin KUR, apa saja yang harus di penuhi sebagai penjamin KUR,
Advertisement