Jenis Sektor Usaha Produktif Yang Layak Menerima KUR

Pada halaman ini lanjutan dari BAB II Menenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagian ke 1 tentang Penerima KUR yang merupakan lampiran I penjelasan atau penjabaran Jenis Usaha Produktif Yang Layak Menerima KUR, harapan saya menulis ini agar masyarakat memahami apakah ia layak menerima kredit bunga ringan ini, atau tidak. Sebab dari beberapa survei ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang usaha Produktif ini.



Rincian Usaha Produktif Dan Layak Per Sektor Ekonomi

Mengacu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecik dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Krediu usaha Rakyat (KUR) 

( I ) Sektor yang dibiayai KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Penempatan TKI (mengacu pada Laporan Bank Umum 19 sektor ekonomi):

1. Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan: Seluruh usaha di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan). 

2. Sektor Kelautan dan Perikanan: Seluruh usaha di sektor kelautan dan perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan). 

3. Sektor Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan. 

4. Sektor Konstruksi: Seluruh usaha di sektor Konstruksi (sektor 6), termasuk konstruksi perumahan, konstruksi gedung, bangunan perairan, dll. 

5. Sektor Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan besar dan eceran (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

6. Jasa Produksi: Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (sektor 14), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15). 

( II ) Sektor yang dibiayai KUR Khusus (mengacu pada Laporan Bank Umum 19 sektor ekonomi) adalah Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan (sektor 1) dan sektor kelautan dan perikanan (sektor 2), untuk usaha: 
  • a.) Perkebunan Rakyat, khususnya untuk pembiayaan peremajaan, dengan komoditas seperti: kelapa sawit, karet, cengkeh, kelapa, kakao, kopi, teh, pala, lada, tebu, dan tembakau. 
  • b.) Peternakan Rakyat, khususnya untuk usaha penggemukan ternak dan ternak perah. 
  • c.) Komoditas Perikanan Rakyat, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Teknis sepanjang sesuai dengan ketentuan KUR yang berlaku.
Itulah jenis usaha produktif yang layak untuk mendapatkan pembiaayaan KUR, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecik dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Krediu usaha Rakyat (KUR).
Advertisement
Jenis Sektor Usaha Produktif Yang Layak Menerima KUR
Buka Komentar