Aturan Pelaksanaan KUR Berdasarkan Pasal 3 BAB II Permenko No.11/2017

Pada BAB I halaman sebelumnya sudah kami tuliskan mengenai ketentuan umum Kredit Usaha Rakyat (KUR), halaman ini kita akan kami tuliskan secara lengkap isi BAB II yang dilanjutakan bab berikutnya merupakan isi dari Peraturan Menteri Perekonomian megenai pelaksanaan KUR ini. BAB II ini dimulai dari pasal 3 sampai pasal 13 yang di bagi menjadi 5 bagian; Penerima KUR, Penyalur KUR, Penjamin KUR, Agunan, Subsidi Bunga/Marjin...



BAB II PELAKSANAAN KUR 

Bagian Kesatu Tentang Penerima KUR 

Pasal 3 
Ayat (1) - Penerima KUR terdiri dari: 
  • a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • b. calon tenaga kerja indonesia yang akan bekerja di luar negeri; 
  • c. calon pekerja magang di luar negeri; 
  • d. anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia; 
  • e. tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri; 
  • f. pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; 
  • g. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau 
  • h. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya. 
Ayat (2) - Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: 
  • a.) terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula; 
  • b.) dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha; 
  • c.) kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha; 
  • d.) kegiatan Kelompok Usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya; 
  • e.) Kelompok Usaha telah memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya; 
  • f.) pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha; 
  • g.) perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR; 
  • h.) dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; 
  • i.) dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha. 
Ayat (3) - Usaha produktif dan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I (Halaman berikutnya) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
[ Bersambunga pasal 4 mengenai Syarat Menjadi Penyalur KUR ]
Advertisement
Aturan Pelaksanaan KUR Berdasarkan Pasal 3 BAB II Permenko No.11/2017
Buka Komentar