Isi Permenko No. 11 tahun 2017 Tentan Pelaksanaan KUR
BAB I - KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
- Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
- Lembaga Keuangan, adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
- Koperasi, adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perkoperasian.
- Penjaminan, adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
- Penjamin KUR, adalah perusahan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
- Suku Bunga/Marjin, adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
- Penyalur KUR, adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
- Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
- Penerima KUR, adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam Kelompok Usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
- Marjin untuk Akad Murabahah, yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
- Kelompok Usaha, adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Sektor Produksi, adalah sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. [bersambung...]
Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca BAB II mengenai pelaksanaan KUR
Advertisement