Memahami Istilah Dalam KUR Berdasarkan BAB I Permenko No. 11 Tahun 2017

Pada akhir tahun 2017 pemerintah dalam hal ini menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menerbitkan peraturan baru tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat atau biasa kita singkat KUR ( Permenko No. 11 Tahun 2017) ini artinya peraturan tahun tahun sebelumnya tahun 2015 dan 2016 sudah tidak berlaku lagi. Saat ini tahun 2018 dan seterusnya kita berpegang pada Permenko No. 11 Tahun 2017. Mengenai istilah masih berlaku, namun untuk peraturan sudah banyak yang berubah.

Isi Permenko No. 11 tahun 2017 Tentan Pelaksanaan KUR

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 
  2. Lembaga Keuangan, adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. 
  3. Koperasi, adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perkoperasian. 
  4. Penjaminan, adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah. 
  5. Penjamin KUR, adalah perusahan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR. 
  6. Suku Bunga/Marjin, adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR. 
  7. Penyalur KUR, adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR. 
  8. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR. 
  9. Penerima KUR, adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam Kelompok Usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. 
  10.  Marjin untuk Akad Murabahah, yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah. 
  11. Kelompok Usaha, adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 
  12. Sektor Produksi, adalah sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pasal 2 
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk: 
a. meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; 
b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan 
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. [bersambung...]

Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca BAB II mengenai pelaksanaan KUR
Advertisement
Memahami Istilah Dalam KUR Berdasarkan BAB I Permenko No. 11 Tahun 2017
Buka Komentar