Syarat & Ketentuan Menjadi Lembaga Penjamin KUR

Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca mengenai persyaratan menjadi lembaga keuangan Penyalur KUR (klik untuk dibaca) yang tercantum dalam Permenko Nomor 11 tahun 2017, yang tentunya berlaku hingga ada perubahan kedepannya. Pada halaman ini masih lanjutan BAB II Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagian ke tiga pasal 10 dan 11 Permenko No.1/2017 tentang Penjamin KUR. Penjamin KUR merupakan perusahaan yang di tunjuk untuk memberikan jaminan KUR kepada penyalur KUR dan tentunya ini sudah bekerjasama secara sistem.


Bagian Ketiga  | Penjamin KUR


Pasal 10
(1) Penjamin KUR terdiri atas perusahaan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
(2) Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  • a.) perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;
  • b.) melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam penjaminan KUR; dan
  • c.) memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
(3) Perusahaan yang berminat sebagai Penjamin KUR:
  • a.) mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; 
  • b.) melakukan kerja sama online system dengan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan Penyalur KUR; dan 
  • c.) mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. 
(4) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menetapkan perusahaan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(6) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.

(7) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menetapkan perusahaan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(8) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.

(9) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian secara berkala kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penjamin KUR atas kesehatan dan kinerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(10) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan perusahaan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.

(11) Perusahaan yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), diberhentikan sebagai Penjamin KUR.

(12) Perusahaan yang telah diberhentikan sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

Pasal 11 
(1) Penjamin KUR menjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Penyalur KUR.
(2) Imbal jasa Penjaminan bagi Penjamin KUR berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur KUR.
(3) Imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/ Marjin.

[ Baca Juga : Syarat Lembaga Keuangan Menjadi penyalur KUR ]
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan menjadi penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai dengan Permenko No.11 tahun 2017 yang masih tetap berlaku hingga ada perubahan lagi nanti. Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Agunan, Apa itu Agunan dalam pengajuan KUR
Advertisement
Syarat & Ketentuan Menjadi Lembaga Penjamin KUR
Buka Komentar