Syarat & Ketentuan Terbaru Buka Tabungan BRI Simpedes 2018
Syarat Pembukaan
Dokumen | PERORANGAN | BADAN USAHA |
|
| |
Usia | Lebih dari 17 tahun | |
Setoran Awal | Min Rp. 100.000 | |
Setoran Selanjutnya | Min Rp. 10.000 | |
Biaya Administrasi Bulanan | Rp. 5.500 | |
Jenis Kartu | Private Label (hanya dapat digunakan pada merchant yang bekerjasama dengan BRI) * | |
Suku Bunga | < Rp. 1.000.000,- : 0 % Rp. 1.000.000,- < Rp. 50.000.000,- : 0.70 % Rp. 50.000.000,- < Rp. 500.000.000,- : 0.85 % Rp. 500.000.000,- < Rp. 1.000.000.000,- : 1.10 % > Rp. 1.000.000.000,- : 1.75 % | |
Administrasi Penarikan Di Teller | ≤ Rp. 2.500.000,- : Rp. 10.000,- > Rp. 2.500.000,- s.d Rp. 5.000.000,- : Rp. 10.000,- | |
Saldo Minimum Yang Ditahan | Rp. 50.000 | |
Denda Di Bawah Saldo Minimum Per bulan | Rp. 5.000 ** | |
Maks Transaksi Antar Cabang Per hari | Rp. 200.000.000 | |
Biaya Tutup Rekening | Rp. 25.000 | |
Biaya Pergantian Buku Tabungan Karena Penuh | Gratis | |
Biaya Pergantian Buku Tabungan Karena Rusak | Rp. 25.000 |
[ Baca Juga : Batas Transaksi Kartu Debit ATM BRI Simpedes 2018 ]Demikialah syarat dan ketentuan untuk dapat menabung di bank BRI jenis Simpedes terbaru 2018, Untuk lebh lengkapnya dapat anda baca pada halaman ini : https://eform.bri.co.id/.
[ Baca Juga : Bagaimana Dengan Tabungan-nya Jika Seorang Nasabah Bank meninggal Dunia? ]
Penting Anda Ketahui:
- Perlu anda ketahui Apabila Nasabah tidak memiliki NPWP, dapat mengisi Form Pernyataan yang terdapat di Unit Kerja BRI .
- Kemudian Jika Rekening dianggap dormant apabila di bawah saldo minimum dan tidak bermutasi selama 365 hari berturut-turut kecualitransaksi otomatis oleh system.
- Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan
- Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya
- Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN
- Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
- Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya
Advertisement