Ketentuan Tabungan Pasif Tak Ada Transaksi di Tutup & Blokir

Apa Yang Terjadi Jika Tabungan tidak pernah Transaksi setor tunai, Tarik Tunai dan di bawah saldo minimal ? - Banyak pertanyaan semacam itu ketika tabungan sudah tidak pernah ada aktifitas transaksi dalam beberapa bulan atau bahkan tahunan, tentunya hal ini akan membuat anda khawatir jangan jangan rekening tabungan saya sudah di tutup oleh pihak bank. Mengenai hal ini sebenarnya kita bisa baca pada syarat dan ketentuan bank tempat kita menabung, cuma kita saja yang malas membaca karena terlalu panjang. Pada halaman ini saya akan tuliskan bagian pokoknya saja...



Ketentuan Tentang Rekening Tabungan Pasif, Blokir dan Penutupan Rekening Bank

  • Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal (Rekening dormant) yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu. Silahkan tanyakan berapa saldo minimal yang tertinggal bank tempat menabung anda.
  • Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis, Sebagai contoh bank BRI itu 1 tahun (365 hari), silahkan tanyakan berapa lama jika tidak transaksi rekening tabungan akan di tutup
  • Jika masa 1 tahun tidak melakuan transaksi, maka Nasabah dengan ini dinyatakan/dianggap setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank
  • Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank, seperti kartu derbit ATM, buku tabungan.
  • Anda sebagai nasabah setiap saat berhak memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
  • Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Jika ada permaslahan/perselisihan tidak di selesaikan sesuai aturan bank, maka nasabah dengan ini dinyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[ Baca Juga : Jadwal Hari Libur Semua Bank Di Indonesia Tahun Ini ]

Demikianlah penjelasan mengenai akibat rekening tabungan yang pasif, ketentuan penutupan dan blokir rekening bank.
Advertisement
Ketentuan Tabungan Pasif Tak Ada Transaksi di Tutup & Blokir
Buka Komentar