Ini Jawaban Bank BRI Syariah Tentang Halal & Haram Undian Berhadiah

Sebagai orang beriman, mungkin dalam hati anda akan bertanya tanya mengenai undian berhadiah yang di terapkan oleh bank bank yang menjalankan sistem syariah. Sebagaimana kita ketahui di Indonesia saat ini sudah banyak yang bank syariah termasuk bank BRI Syariah. Untuk menjaring nasabah sebanyak banyaknya dan mempertahankan nasabah yang sudah masuk, bank syariah memberikan iming iming berupa hadiah bagi yang aktif nenambah tabungannya dalam waktu tertentu, undian berhadiah secara umum dapat kita samakan atau mendekati judi, yang mana seseorang akan mengharapkan lebih dari yang ia keluarkan.

Source image : www.tribunnews.com

Hal ini tentunya akan merusak mental seseorang, akan mehabiskan apa yang ia punya demi untuk mendapatkan yang lebih besar dari itu. Lalu bagaimana jawaban bank BRI Syarian mengenai pertanyaan ini; "Bukankah undian itu dilarang dalam konteks perbankan syariah, karena ada isu resiko dan "judi"? Sehubungan dengan pemberian hadiah berupa emas, apakah ini juga sama dengan undian berhadiah?"

Jawaban Bank BRI Syariah

Sebenarnya ada perbedaan yang mendasar dari kata "hadiah" dan "undian" terutama dalam konteks Good Governance secara syariah. Pada konteks "hadiah", Bank BRISyariah sebagai bank penyelenggara promosi Hujan Emas Tabungan BRISyariah, telah "menyediakan" hadiah tersebut yang kami sisihkan dari keuntungan Bank BRISyariah yang mengacu pada sistem bagi hasil. Ini tentu saja kami sisihkan sesuai dengan kebijakan bank Bank BRISyariah.

Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, Bank BRISyariah melakukan pemilihan pemenang secara acak sesuai dengan nomor account nasabah Bank BRISyariah. Dan ini berlaku sama rata di seluruh Indonesia.

Menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi ataupun kegiatan perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi tidak diperkenankan dalam kerangka hukum syariah. Ada perbedaan mendasar antara judi dan pemberian hadiah sebagai dasar pemikiran strategi pemberian hadiah pada nasabah.

Judi:
Peserta yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk mendapat gain yang lebih besar. Ada elemen ketidak pastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh peserta.

Hadiah:
Salah satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak yang lain. Ini tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam hukum syariah, hadiah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut selayaknya tidak bersifat maysir yaitu transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Landasan ini kami petik dari Hadits Nabi Muhammad SAW "saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah"

Tentang Hadiah emas promo Hujan Emas Tabungan BRISyariah iB:

Pemberian hadiah yang Bank BRISyariah lakukan merupakan apresiasi terhadap nasabah BRISyariah. Hadiah ini di dapatkan dari porsi keuntungan BRISyariah sebagai bank. Sebelum merilis promo ini pun pihak bank telah mendapat restu dari Dewan Pengawas Syariah untuk menghindari elemen elemen yang tidak diperkenankan dalam perbankan syariah.

Oleh karena pemberian hadiah ini merupakan apresiasi, Bank BRISyariah melakukan pemilihan pemenang secara acak. Hal ini dilandasi sebuah pemikiran karena BRISyariah belum mampu memberikan hadiah kepada seluruh nasabah, untuk fairness kami lakukan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yang terkait dengan hadiah tersebut pun kami sebut sebagai pajak hadiah dan bukan pajak undian.
Advertisement
Ini Jawaban Bank BRI Syariah Tentang Halal & Haram Undian Berhadiah
Buka Komentar