Syarat Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Melalui Bank BRISyariah - BRIsyariah ditunjuk sebagai salah satu bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS−BPIH) oleh BPKH yang melakukan pengelolaan dan penyediaan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019. Untuk mendorong pertumbuhan nasabah haji BRIsyariah menghadirkan Tabungan Faedah Haji Anak BRIsyariah iB.
"Mengingat lamanya masa antre di Indonesia untuk melakukan ibadah haji dan mayoritas penduduknya negara ini adalah Muslim, untuk itu BRISyariah mengajak seluruh masyarakat calon nasabah untuk segera membuka rekening tabungan haji melalui BRIsyariah sejak usia dini, agar nantinya bisa berhaji saat usia masih produktif dan Insya Allah dengan kondisi fisik fit,".
Syarat Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Via BRISyariah
Kami kutip dari situs resmi BRISyariah melalui pesan yang di sampakain oleh Direktur Utama PT Bank BRIsyariah Tbk, Moch. Hadi Santoso, Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Calon jamaah harus melengkapi persyaratan yaitu- Bukti asli setoran awal BPIH,
- Buku Tabungan Faedah Haji BRIsyariah iB,
- Fotocopy KTP,
- Materai Rp6.000 1 lembar,
- Pas photo 3x4 (standard Kemenag) sebanyak 6 lembar.
- Cek Kesehatan.
Kami sampaikan juga bahwa, Jika di tahun sebelumnya pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BRIsyariah, kini nasabah atau calon jamaah haji bisa melakukan transaksi pelunasan haji melalui mobile banking andalan BRIsyariah, BRIS Online.
Para nasabah calon jamaah haji yang mempercayakan pengelolaan keuangan ibadah hajinya melalui BRIsyariah, kini bisa melakukan pelunasan haji kapanpun, di manapun. "BRIsyariah siap melayani masyarakat yaitu seluruh nasabah yang ingin melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji.
Advertisement