Penjelasan Larangan Membawa Uang Asing Setara / Melebihi 1 Milyar

Penjelasan Lengkap Mengenai Peraturan BI Yang Melarang Membawa Uang Kertas Asing (UKA) Minimal Setara 1.000.000.000 (1 Milyar) Dan Denda Yang Berlaku - Sebagaimana peraturan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya yang terbit dengan nomor 19/7/PBI/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam & Keluar Daerah Pabean Indonesia, hal ini bertujuan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Anda tidak di perbolehkan membawa uang kertas asing secara langsung minimal setara dengan 1 Milyar rupiah, anda (korporasi) baru boleh membawa setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan jumlah kuota dan periode tertentu (sesuai kesepakatan) sebagaimana yang disebutkan pada pasal 2 peraturan BI 20/2/PBI/2018 sebagai berikut;


(1) Setiap Orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Berizin. 
(3) Pihak yang dapat menjadi Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: 
  • a. Bank; 
  • b. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. 
(4) Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Pembawaan UKA untuk kepentingan sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

Uang Kertas Asing yang (UKA) adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.

Pembawaan UKA adalah kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan UKA ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, untuk kepentingan sendiri atau pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang, Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2018

Denda Pelanggaran

Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sanksi ini berlaku bagi yang melanggar yaitu tanpa memiliki izin (persetujuan) BI dan melebihi kuota dan periode yang di sepakati mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. Selain dikenakan sanksi denda juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa: 
  • a. teguran tertulis; 
  • b. penghentian sementara Pembawaan UKA; dan/atau 
  • c. pencabutan Izin Pembawaan UKA.
Sanksi administratif berupa denda dilaksanakan sebagai berikut:
  • a. diambil langsung dari UKA yang dibawa; 
  • b. dibayarkan dalam mata uang rupiah; dan/atau 
  • c. dibayarkan dalam mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.

Keterangan

Yang dimaksud dengan “periode Pembawaan UKA” adalah periode Pembawaan UKA secara kuartalan yaitu periode
  • Januari sampai dengan Maret, 
  • April sampai dengan Juni, 
  • Juli sampai dengan September,
  • Oktober sampai dengan Desember.
Misalnya, apabila Badan Berizin akan melakukan Pembawaan UKA pada tanggal 15 Februari 2018 untuk periode Januari sampai dengan Maret tahun 2018 maka Badan Berizin tersebut mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA untuk memperoleh kuota Pembawaan UKA, paling lambat tanggal 15 Januari 2018.

Kemudian yang dimaksud dengan “persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA” adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap Pembawaan UKA dengan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Lalu yang dimaksud dengan “Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA” adalah jumlah UKA yang dibawa lebih besar daripada jumlah UKA yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk masing-masing mata uang pada setiap Pembawaan UKA.

Contoh Perhitungan 

Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) memperhitungkan seluruh UKA yang dibawa. 

Contoh: 
Seseorang melakukan Pembawaan UKA sebagai berikut: 
  • a. AUD50.000,00 (lima puluh ribu dolar Australia); 
  • b. USD30.000,00 (tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan 
  • c. EUR20.000,00 (dua puluh ribu euro). 
Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Pembawaan UKA yaitu:
  • 1 AUD = Rp10.800,00 
  • 1 USD = Rp13.500,00 
  • 1 EUR = Rp17.000,00 
Maka nilai UKA yang dibawa yaitu sebesar:
(AUD50.000,00 x Rp10.800,00) + (USD30.000,00 x Rp13.500,00) + (EUR20.000,00 x Rp17.000,00) = Rp1.285.000.000,00.

Nah dengan demikian, nilai UKA yang dibawa yaitu sebesar Rp1.285.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), ini telah melewati ambang batas.

Contoh Denda Jika Melebihi 1 Milyar

Besarnya denda dihitung dari kelebihan UKA untuk setiap mata uang.

Contoh: 
Suatu Badan Berizin melakukan Pembawaan UKA sebesar AUD50.000,00 (lima puluh ribu dolar Australia) dan USD120.000,00 (seratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat). Namun demikian, Badan Berizin tersebut hanya memiliki persetujuan untuk setiap kali Pembawaan UKA sebesar AUD40.000,00 (empat puluh ribu dolar Australia) dan USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).

Dengan demikian, perhitungan sanksi denda yang dikenakan kepada Badan Berizin tersebut yaitu sebagai berikut:
  • a. untuk mata uang AUD, yaitu sebesar 10% x (AUD50.000,00 – AUD40.000,00) = AUD1.000,00 (seribu dolar Australia); 
  • b. untuk mata uang USD, yaitu sebesar 10% x (USD120.000,00 – USD100.000,00) = USD2.000,00 (dua ribu dolar Amerika Serikat).
Yang dimaksud dengan “kurs jual pasar” antara lain kurs perbankan, kurs Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank, kurs pada Bloomberg, atau kurs pada Reuters yang digunakan untuk menjual UKA.

Contoh Bayar Denda Menggunakan USD & Rupiah: 

a. Suatu pihak dikenakan sanksi administratif berupa denda dalam mata uang dolar Australia (AUD) sebesar AUD5.000,00 (lima ribu dolar Australia), namun yang bersangkutan memilih pembayaran denda dengan mata uang dolar Amerika Serikat (USD). Kurs yang digunakan untuk mengkonversi AUD ke dalam USD menggunakan kurs jual pasar.

Misalnya kurs Reuters pada saat itu AUD1,00 = USD0,8000. Dengan demikian, denda yang dibayarkan sebesar AUD5.000,00 x USD0,8000 = USD4.000,00; 

b. suatu pihak dikenakan sanksi administratif berupa denda dalam mata uang AUD sebesar AUD5.000,00 (lima ribu dolar Australia), namun yang bersangkutan memilih pembayaran denda dengan mata uang rupiah. Kurs yang digunakan untuk mengkonversi AUD ke dalam rupiah menggunakan kurs jual pasar.

Misalnya kurs Reuters pada saat itu AUD1,00 = Rp10.800,00. Dengan demikian, denda yang dibayarkan sebesar AUD5.000,00 x Rp10.800,00 = Rp54.000.000,00. 

Contoh denda diambil langsung dari UKA yang dibawa:

  • Seorang petugas bea cukai akan menyetorkan denda sebesar USD4.000,00 (empat ribu dolar Amerika Serikat) ke kas negara. 
  • Kurs konversi yang digunakan yaitu kurs jual pasar yang berlaku pada saat penyetoran (misalnya kurs Reuters pada saat itu USD1,00 = Rp13.500,00). 
  • Dengan demikian, denda yang disetorkan ke kas negara sebesar USD4.000,00 x Rp13.500,00 = Rp54.000.000,00.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai larangan membawa uang kertas asing melebihi 1 Milyar secara langsung dan melebihi kuota yang telah di sepakati ketika mendapatkan persetujuan BI tanpa izin dari pemerintah dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI) berserta contoh jumlah dendanya.
Advertisement
Penjelasan Larangan Membawa Uang Asing Setara / Melebihi 1 Milyar
Buka Komentar