Cepat Tukar 4 Jenis Uang Ini Sebelum di Tarik (Cabut) Dari Peredaran 2018

4 Jenis Uang Yang di Tarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia Sebelum 31 Desember 2018 - Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Indonesia, bahwa pada akhir desember 2018 ini ada 4 jenis uang yang di tarik dari perdaran atau di cabut izin penggunaannya, walaupun kita ketahui sangat jarang yang memiliki 4 jenis uang ini. antara lain sebagai berikut;
1.) Rp 10.000 / 1998
Gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien Tanggal pecabutan 31 Desember 2008, batas penukaran pada 30 Desember 2018

2.) Rp 20.000 / 1998
Gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, Tanggal pecabutan 31 Desember 2008, batas penukaran pada 30 Desember 2018

3.) Rp 50.000 / 1999, 
Gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan. Tanggal pecabutan 31 Desember 2008, batas penukaran pada 30 Desember 2018

4.) Rp 100.000 / 1999
Gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer. Tanggal pecabutan 31 Desember 2008, batas penukaran pada 30 Desember 2018.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Jenis Uang Yang di Tarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia Sebelum 31 Desember 2018 (tanggal Tertera di Bawah)

No. Pecahan Tanggal
Pencabutan
Jangka Waktu & Tempat Penukaran
KPBI *) KPw BI DN **)
UANG KERTAS
1 Rp 500/TE 1968 - Sudirman​ 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
2 Rp 100/TE 1968 - Sudirman 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
3 Rp 5.000/TE 1975 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
4 Rp 1.000/TE 1975 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
5 Rp 500/TE 1977 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
6 Rp 100/TE 1977 02 April 1988 31 Desember 2020 02 Januari 1991
7 Rp 10.000/TE 1979 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
8 Rp 5.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
9 Rp 1.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
10 Rp 500/TE 1982 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
11 Rp 100/TE 1984 25 September 1995 24 September 2028 24 September 1998
12 Rp 10.000/TE 1985 25 September 1995 24 September 2028 24 September 1998
13 Rp 5.000/TE 1986 25 September 1995 24 September 2028 24 September 1998
14 Rp 1.000/TE 1987 25 September 1995 24 September 2028 24 September 1998
15 Rp 500/TE 1988​ 25 September 1995 24 September 2028 24 September 1998
16 Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
17 Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
18 Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
19 Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
20 Rp 10.000/TE 1998 31 Desember 2008 30 Desember 2018 30 Desember 2018
21 Rp 20.000/TE 1998 31 Desember 2008 30 Desember 2018 30 Desember 2018
22 Rp 50.000/TE 1999 31 Desember 2008 30 Desember 2018 30 Desember 2018
23 Rp 100.000/TE 1999 31 Desember 2008 30 Desember 2018 30 Desember 2018
UANG LOGAM
1 Rp 2/TE 1970 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
2 Rp 10/TE 1971 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
3 Rp 10/TE 1974 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
4 Rp 10/TE 1979 15 Nopember 1996 14 Nopember 2029 14 Nopember 2029
5 Rp 25/TE 1991 31 Agustus 2010 30 Agustus 2020 30 Agustus 2020
​Keterangan Tempat Penukaran:
*)       -  KPBI : Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta)
**)      -  KPw BI DN : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri

Baca Juga : Penjelasan Larangan Membawa Uang Kertas Asing Setara / Melebihi 1 Milyar

Tempat Penukaran Uang YAng Telah di Cabut Peredarnnya

1. Kantor Pusat Bank Indonesia beralamat di :
Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

Demkianlah Informasi mengenai 4 Jenis Uang Yang di Tarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia Sebelum 31 Desember 2018

#topik terkait 4 uang yang tidak berlaku 2019, 4 uang kertas kuno termahal di indonesia, 4 uang rupiah tak laku, 4 uang kertas yg ditarik bi, 4 uang logam dilempar bersama-sama satu kali tentukan titik sampelnya, 4 uang kertas yang tidak berlaku, 4 uang rupiah lama ini tak lagi laku, 4 uang rupiah ini tak lagi laku setelah 31 desember 2018
Advertisement
Cepat Tukar 4 Jenis Uang Ini Sebelum di Tarik (Cabut) Dari Peredaran 2018
Buka Komentar