Pola Penyaluran KUR Khusus | Ketentuan Pengajuan KUR Khusus

Pola Penyaluran KUR Khusus Berikut Syarat & Ketentuan Pengajuan KUR Khusus | Kredit Usaha Rakyat bagi sektor perkebunan, peternakan dan perikanan ini pada tahun tahun sebelum 2018 tidak begitu di perhatikan, karena memang pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak mengatur, shingga lambaga keuangan (Bank) penyalur KUR kurang memperhatikan, akibatnya para petani dan nelayan susah mendapatkan dana KUR dari bank nasional.

Setelah keluar Permenko No. 17 tahun 2017 para petani, peternak, dan nelayan mendapat perhatian khusus sehingga ada yang namanya KUR Khusus yang di tujukan kepada mereka. KUR Khusus ini akan di berikan asalkan dibentuk sebuah kelopok usaha yang jelas jenis usaha dan anggotanya serta ada legalitas usaha. Lalu seperti apa pola penyaluran KUR Khusus ini? dan apa syarat dan ketentuannya dapat anda baca uraiannya di bawah ini...

Pola Penyaluran KUR Khusus | Ketentuan Pengajuan KUR Khusus

1. Penyaluran KUR Khusus Perkebunan Rakyat:

a.) KUR Khusus untuk komoditas perkebunan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.

b.) Suku bunga/marjin KUR Khusus Perkebunan Rakyat sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.

c.) Jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk KUR Khusus Perkebunan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.

d.) Dalam hal skema pembayaran KUR Khusus, maka Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga/marjin KUR Khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran dengan mempertimbangkan jangka waktu kredit dan jangka waktu subsidi sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing Penerima.

e.) Dalam hal penerima KUR telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud.

2. Penyaluran KUR Khusus Peternakan Rakyat:

a.) KUR Khusus untuk komoditas peternakan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas peternakan rakyat, yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.

b.) Suku bunga/marjin KUR Khusus sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.

c.) Jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk KUR Khusus Peternakan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.

3. Penyaluran KUR Khusus Perikanan Rakyat:

a.) KUR Khusus untuk komoditas perikanan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perikanan rakyat (termasuk pengadaan kapal nelayan), yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.

b.) Suku bunga/marjin KUR Khusus sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.

c.) Jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk KUR Khusus Perikanan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.

Persyaratan calon penerima KUR Khusus:

a.) Calon penerima KUR Khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, dan huruf e.

b.) Calon penerima KUR Khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.

c.) Calon penerima KUR Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa kelompok usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

d.) Calon penerima KUR Khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang

sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.

e.) Calon penerima KUR Khusus memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

f.) Calon penerima KUR Khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.

g.) Calon penerima KUR Khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.


Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Khusus ditetapkan sebagai berikut :

a.) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

b.) Penerima KUR Khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

c.) Calon penerima KUR Khusus yang sedang menerima KUR Khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
  2. Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Khusus.
d.) Calon penerima KUR Khusus hanya dapat menerima KUR Khusus dengan total akumulasi plafon KUR Khusus termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.

6. Penyalur KUR Khusus wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

7. Dalam hal calon penerima KUR Khusus berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada angka 6 masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Advertisement
Pola Penyaluran KUR Khusus | Ketentuan Pengajuan KUR Khusus
Buka Komentar