Apa Yang di Maksud Dengan KUR Khusus ? | Penjelasan KUR Khusus

Apa Itu KUR Khusus ? - Pada tahun tahun sebelumnya tidak ada istilah KUR Khusus, karena ini memang aturan baru 2018 ii mengenai sektor usaha yang termasuk dalam pembiayaan KUR, begitu juga KUR ritel sekarang juga sudah tidak ada karena sudah di gantu dengan KUR Kecil. Mungkin anda pernah mendengar istilah KUBE (Kelompok Usaha Bersama) atau Klaster yang merupakan gabungan dari beberapa pengusaha kecil, nah inilah yang di yang masuk dalam kategori KUR Khusus.

KUR Khusus adalah Dana/Kredit dari penyalur KUR (Bank/lembaga keuangan) yang di berikan kepada kelompok usaha yang merupakan gabungan dari beberapa pengusaha kecil komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat, dengan jumlah kredit minimal Rp25 juta dan paling tinggi Rp500 juta (termasuk perpanjangannya), bunga 7% dengan jangka waktu 4 tahun sampai 5 tahun. Hal ini sesuai Permenko No17/2017 pasal 28 tentang Penyaluran KUR Khusus dibawah ini...

Sistem Penyaluran KUR Khusus


Pasal 28

(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

(2) KUR khusus diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.

(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

(4) Jangka waktu KUR khusus:
  • a.) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
  • b.) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Ketentuan KUR Khusus

(5) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.

(6) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.

(7) Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.

(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.

(10) Mekanisme penyaluran kredit/pembiayaan terkait KUR khusus komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat, serta ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan

kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Khusus tercantum dalam Lampiran IV (Halaman selanjutnya) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini. untuk lebih lengkapnya dapat anda baca halaman berikutnya...
Advertisement
Apa Yang di Maksud Dengan KUR Khusus ?  | Penjelasan KUR Khusus
Buka Komentar