Penjelasan Sistem Penyaluran KUR MIKRO Bunga 7%

Apa Itu KUR Mikro ? | Berapakah Jumlah Tertinggi Yang Di Dapat Jika Mengajukan Jenis KUR Mikro | Jangka Waktu KUR Mikro | Sebelum lebih jaauh membahas apa yang di maksud dengan KUR Mikro sebaiknya anda paham dahulu untuk jenis usaha apa saja KUR Mikro di berikan, mengenai hal kita bisa lihat pasal 3 Permenko No. 11 Tahun 2017, di sana tertulis dengan jelas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro diperuntukkan bagi :
  1. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia; 
  3. Tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri; 
  4. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; 
  5. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau 
  6. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.

Dari 6 penyaluran KUR di atas jelas untuk anda para pebisnis online tidak termasuk di dalamnya, pada hal sekarang ini bisnis online (e-commerce) sedang bagus bagusnya karena kita bisa memanfaatkan smartphone. Sedangkan penjelasan KUBE dapat anda baca pada halaman ini KUBE (Kelompok Usaha Bersama) Adalah..

Jumlah nomnal KUR Mikro maksimal Rp25 juta dengan bunga KUR terbaru 2018 adalah 7%, jangka waktu 3 tahun untuk modal kerja dan  dapat di perpanjang hingga 5 tahun, sedangkan untuk investasi jangka waktunya 5 tahun dan dapat di perpanjang 7 tahun. Disamping itu KUR Mikro boleh menambah nominal jumlah kredit tanpa menambah jangka waktu istilah yang populernya adalah Suplesi.

Untuk memahami lebih luas tentang KUR Mikro anda dapat membaca Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR Permenko No.17/2017 BAB III bagian ke dua pasal 15 sampai 18 yang sudah saya tulis di bawah ini...

Penyaluran KUR Mikro 

Pasal 15 

(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 [Klik untuk anda baca] ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap individu. 

(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. 

(3) Jangka waktu KUR mikro: 
  • a.) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau 
  • b.) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. 
(4) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing penerima. 

(5) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR mikro tercantum dalam Lampiran III (Baca Halaman Berikutnya) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Pasal 16

(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (klik untuk dibaca) ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h.

(2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 (tiga) bulan.

(4) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok Usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(5) KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h yang menjalankan usaha untuk semua sektor ekonomi yang dapat dibiayai KUR, dapat menerima KUR mikro sebagai modal kerja pengembangan usaha bersama.

(6) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.

(7) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

(8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.

Pasal 17

(1) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a.) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
  • b.) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
(2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per musim tanam atau satu siklus produksi.

(3) Satu musim tanam atau satu siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
  • a.) sektor pertanian satu musim tanam;
  • b.) sektor peternakan satu musim budidaya ternak;
  • c.) sektor perikanan satu musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
  • d.) Sektor Produksi lainnya satu siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.

(4) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.

Pasal 18

(1) Penyalur KUR mikro wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(2) Dalam hal calon Penerima KUR mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai KUR Mikro, Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai penjelasan KUR kecil, berapa nominal yang bisa di ajukan? berapa bunga KUR kecil? berapa lama masa atau jangka waktu KUR kecil...
Advertisement
Penjelasan Sistem Penyaluran KUR MIKRO Bunga 7%
Buka Komentar