Mengenai Jenis KUR menurut sistem penyalurannya ada 4 yaitu KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja Indonesia; dan KUR khusus. sebagaimana dapat kita baca pada Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR Permenko No.17/2017 BAB III PENYALURAN KUR - bagian ke satu pasal 14 yang tertulis sebgai berikut...
Jenis Penyaluran KUR
Pasal 14
(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas:
- a.) KUR mikro;
- b.) KUR kecil;
- c.) KUR penempatan tenaga kerja Indonesia; dan
- d.) KUR khusus. [Untuk penjelasnnya akan kami tuliskan halaman berikutnya]
(2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi yaitu sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, serta sektor jasa produksi.
(3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi porsi penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi.
(4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan.
(5) Pencatatan penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Demikianlah jenis jenis KUR menurut sistem penyalurannya, pada halaman berikutnya dapat anda baca mengenai penjelasan KUR Mikro sesuai Permenko No.17/2017
[ Baca Juga : Apa Yang Dimaksud Subsidi Bunga/Marjin KUR ]
Demikianlah jenis jenis KUR menurut sistem penyalurannya, pada halaman berikutnya dapat anda baca mengenai penjelasan KUR Mikro sesuai Permenko No.17/2017
Advertisement