Permenko No.17/2017 Bagian Kelima | Subsidi Bunga/Marjin
Pasal 13
- Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Marjin penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran subsidi bunga/marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
[ Baca Juga : Yang Dimaksud Agunan Pokok & Agunan Tambahan Dalam KUR ]
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Subsidi Bunga/Marjin KUR, pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Jenis Penyaluran KUR.
Advertisement