Apa Yang Dimaksud Subsidi Bunga/Marjin KUR

Tahukan anda ketika anda menerima Dana Kredit Usaha Rakyat itu pemerintah telah mensubsidi sehingga anda dibebankan bunga 7% di situlah Subsidi bunga Marjin, penjelasan mengenai Subsidi bunga Margin KUR dapat kita buka Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR Permenko No.17/2017 BAB II Bagian Kelima pasal ke 23 tentang Subsidi Bunga/Marjin.


Permenko No.17/2017 Bagian Kelima | Subsidi Bunga/Marjin 

Pasal 13 
  1. Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Marjin penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR. 
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran subsidi bunga/marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
[ Baca Juga : Yang Dimaksud Agunan Pokok & Agunan Tambahan Dalam KUR ]

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Subsidi Bunga/Marjin KUR, pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Jenis Penyaluran KUR.
Advertisement
Apa Yang Dimaksud Subsidi Bunga/Marjin KUR
Buka Komentar