Jawaban:
Bank Indonesia akan melaporkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[ Baca Juga: Kriteria Uang Yang Rusak Parah Tidak Layak Edar Dan Tidak di Ganti ]Begitulah penaganan bank terhadap uang yang kedapatan meragukan keasliannya dan bahkan ternya palsu.
Advertisement