Baca Nih..!!! Jika Ingin Perpanjangan, Penambahan KUR Mikro & Ritel

Peraturan Atau Ketentuan Jangka Waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Mikro Dan KUR Ritel - Kebutuhan akan penambahan modal usaha dari program pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini sangat diminatin oleh pengusaha mikro, kecil dan menegah, sehingga walaupun realisasi pencairan KUR itu kadang lama, namun para pemohon dana KUR tetap bersabar untuk mendapatkannya.

Alasan memilih KUR sebagai sumber dana tambahan karena memang bunganya kecil dibandingkan jenis kredit lain, apalagi oleh leasing yang justru mencekik para debitur sebagai penerima utang. Bunga KUR secara resmi cuma 9% per tahun. Disamping bunganya kecil boleh diperpanjang dan boleh penambahan.


Nah kebanyakan para penerima KUR sekarang tidak puas hanya sekali pinjam, mereka ingin memperpanjang lagi atau ingin menambah lagi dari jumlah kredit sebelumya. Jika anda termasuk penerima KUR yang ingin menambah bahkan memperpanjang lagi, sebaiknya ketahui dahulu aturannya yang sudah saya tulis dibawah ini yang bersumber dari Peraturan KUR disusun oleh Komite KUR.

Update..!!
Mulai Januari 2018 Sistem Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR telah di ubah, dan bunga KUR sudah turun menjadi 7%..

[ Baca di sini : Aturan Perpanjangan, Suplesi, Restrukturisasi KUR Mikro & KUR Kecil 2018 ]

1. Aturan Memperpanjang, Penambahan & Restrukturisasi KUR MikroJangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Mikro ditetapkan sebagai berikut :
  • Khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun 
  • Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

Penerima KUR Mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Mikro sesuai dengan pertimbangan penyalur KUR masingmasing.
[ Ketahui : Apa Itu KUR Mikro? Berapa Jumlah Maksimal KUR Mikro? ]

2. Aturan Memperpanjang, Penambahan & Restrukturisasi KUR Ritel

Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Ritel ditetapkan sebagai berikut :
  • Khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (tahun) tahun
  • Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per debitur.

Penerima KUR Ritel yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Ritel sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masingmasing.

[ Ketahui: Apa Itu KUR Ritel, Untuk Siapa Cocoknya KUR Ritel Baca Yuk...! ]
Demikianlah Peraturan Atau Ketentuan Jangka Waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Mikro Dan KUR Ritel, semoga dapat mencerahkan dan menjawab pertanyaan anda yang selama ini ragu ingin pepanjang khawatir suruh lunasi dahulu sisa hutang KUR termasuk bunganya.
Advertisement
Baca Nih..!!! Jika Ingin Perpanjangan, Penambahan KUR Mikro & Ritel
Buka Komentar