Apa Itu KUR Mikro? Berapa Jumlah Maksimal KUR Mikro?

Apa Yang Dimaksud Dengan KUR Mikro? Berapa Besarnya Jumlah Yang Diterima Pemohon KUR Mikro? - Sebagaimana kita ketahui, program Kredit Usaha Rakyat yang digagas oleh pemerintah ini peminatnya begitu banyak sehingga banyak aplikasi pengajuan yang menumpuk siap untuk di periksa, di survey lalu barulah diambil keutusan jika memenuhi syarat dalam waktu dekat sejak di survey dana KUR akan cair, namun jika tidak memenuhi syarat walaupun sudah punya bentuk usaha tetap saja ditolak. Ada 3 jenis KUR yang di tawarkan kepada masyarakat dan sudah akrab ditelinga kita yaitu KUR Mikro, KUR ritel, dan KUR TKI untuk keluar negeri. Apa itu KUR Mikro?


Pengertian KUR Mikro

Sesuai yang saya kutip perturan KUR yang dibuat oleh Komite KUR. KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalah jenis pinjaman yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan Suku bunga KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Update..!!
Sesuai PerMenKo No.11/2017 Syarat & Ketentuan KUR Mikro telah di ubah, termasuk bunga pinjaman KUR Mikro sudah turun menjadi 7% berlaku mulai Januari 2018...

[ Baca Disini : Penjelasan Sistem Penyaluran KUR MIKRO Bunga 7% ]

Jangka waktu KUR Mikro:
  • Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  • Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Ketentuan jangka waktu KUR Mikro terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Calon penerima KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. kemudian Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga) bulan.

Calon penerima KUR Mikro dapat (boleh) sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar. Calon penerima KUR Mikro harus  memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
[ Baca Juga: Apa Itu KUR? Untuk Siapa Itu Dana KUR ]
Begitulah pengertian lengkap mengenai KUR Mikro, pada halaman selanjutnya akan kami bahas mengenai KUR Ritel, yang memang tidak dapat dipisahkan denga KUR Mikro yang merupakan program pemerintah.
Advertisement
Apa Itu KUR Mikro? Berapa Jumlah Maksimal KUR Mikro?
Buka Komentar