Pengertian KUR Mikro
Sesuai yang saya kutip perturan KUR yang dibuat oleh Komite KUR. KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalah jenis pinjaman yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan Suku bunga KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.Update..!!
Sesuai PerMenKo No.11/2017 Syarat & Ketentuan KUR Mikro telah di ubah, termasuk bunga pinjaman KUR Mikro sudah turun menjadi 7% berlaku mulai Januari 2018...
[ Baca Disini : Penjelasan Sistem Penyaluran KUR MIKRO Bunga 7% ]
Jangka waktu KUR Mikro:
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Calon penerima KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. kemudian Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga) bulan.
Calon penerima KUR Mikro dapat (boleh) sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar. Calon penerima KUR Mikro harus memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
[ Baca Juga: Apa Itu KUR? Untuk Siapa Itu Dana KUR ]Begitulah pengertian lengkap mengenai KUR Mikro, pada halaman selanjutnya akan kami bahas mengenai KUR Ritel, yang memang tidak dapat dipisahkan denga KUR Mikro yang merupakan program pemerintah.
Advertisement