Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN
Merupakan fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk para pensiunan. Produk Kredit Pensiun Sejahtera menawarkan proses pembayaran yang mudah dengan pilihan jangka waktu kredit dengan tenor maksimal 180 bulan dan plafon kredit maksimal Rp300 juta.- Kredit dengan angsuran tetap (pokok dan bunga) dan jangka waktu tertentu dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiunan bulanan.
- Target Nasabah: pensiunan/veteran (termasuk janda/ duda dari pensiunan/ veteran dengan usia minimal 25 tahun) yang menerima manfaat pensiun
- Jangka waktu kredit: minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
- Plafond pinjaman: maksimal Rp.300 juta
- Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga
- Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur
Pemanfaatan Kredit Pensiun Sejahtera Bank BTPN
- Memenuhi kebutuhan pensiun baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
- Pelayanan cepat dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan syah.
- Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
- Dapat melakukan Top Up pinjaman
Cara & Persyaratan Mengajukan Kredit Pensiun Sejahtera
1). Dokumen persyaratan kredit yang wajib diserahkan pada saat
pengajuan kredit antara lain :
- Asli Skep Pensiun
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Foto copy Kartu NPWP.
- Informasi manfaat pensiun (bisa bersumber dari foto copy carik/
- buku tabungan/ buku gaji/ dokumen lain yang sejenis.
- Foto copy Kartu Keluarga
- Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta dan menggunakan asuransi yang sama.
2). Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
3). Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
4). Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
5). Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
6). Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang Purna Bakti tempat debitur mengajukan kredit.
Biaya Biaya Pencairan Kredit Pensiun Sejahtera
1). Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan dengan perhitungan
secara annuity in arrears, yaitu porsi bunga dihitung dari sisa pokok
pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
2). Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga
kredit maksimal 3% flat per bulan.
3). Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui
oleh Bank BTPN yaitu :
- Biaya Tata Laksana (BTL) : maksimal 3%
- Biaya administrasi : maksimal 3%
- Biaya premi asuransi jiwa kredit : maksimal 14,60%
Besarnya premi asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan
jangka waktu kredit.
4). Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun atau memotong langsung dari jumlah kredit yang dicairkan.
5). Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit
dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitu
Tabel perhitungan angsuran kredit dengan Bunga kredit 1% flat per bulan dibukukan secara annuitas per tahun
sesuai jangka waktu kredit.Simulasi Tabel Angsuran Kredit Pensiun Sejahtera
Contoh perhitungan angsuran.
Pensiunan “A” mengajukan pinjaman dengan struktur kredit sbb :
Plafond kredit Rp. 10.000.000
Jangka waktu kredit 48 bulan
Bunga 1% flat per bulan
Angsuran per bulan adalah sebesar Rp. 308.333.
Penting Anda Perhatikan
- Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi
- Debitur pensiunan janda/ duda wajib melunasi seluruh kredit jika yang bersangkutan menikah kembali dan pengelola dana pensiun menghentikan pembayaran manfaat pensiunnya
- Ketidakhadiran debitur pada saat pengambilan manfaat pensiun dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
- Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
<< Baca Juga: Cara Dan Syarat Mengajukan KUR Ritel Bank BTPN Terbaru 2017 >>
Oke sahabat, itulah Syarat dan ketentuan mengajukan Kredit Pensiun Sejahtera, kreditannya para pensiunan. Perlu kami ingatkan juga bahwa Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misal dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur. Info lebih lengkap silahkan datangi kantor bank BTPN terdekat.
Sumber: www.btpn.com
Sumber: www.btpn.com
Advertisement