Tujuan utama adalah untuk meberdayakan usaha yang dilakukan oleh golongan "fakir miskin" yang melakukan Usaha Ekonomi Produktif. Sehingga tidak memerlukan agunan sebagai Jaminan seperti kita berhutang ke bank. Karena ini murni program pemerintah pusat melalui mentri sosial, yang di koordinasi oleh pemerintah daerah setempat kemudian penyalurannya melalui bank BRI sebagai salah satu bank BUMN.
Lalu apa bedanya dana KUBE dengan KUR? kan sama sama dari BRI dan juga program pemerinta?,jelas berbeda, kalau Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu 100% dananya dari bank penyalur dan minimal usaha yang dilakukan poleh pemohon sudah berjalan 6 bulan. Sedangkan dana KUBE ini 100% dananya dari pemerintah dan usaha yang dilakuan tidak di patok sudah berjalan beberapa bulan gitu.
Lalu apa keuntungannya bergabung dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)? jelas ini sangat menguntungkan/berguna sekali bagi mereka yang tidak mau berhutang ke bank yang biasanya memerlukan jaminan. Anggota KUBE menjalankan usaha bersama sama sehingga lebih ringan dan tidak dikejar kejar hutang seperti kita ngutang ke Bank itu.
Mungkin anda akan bertanya Apakah dana itu akan kita kembalikan dengan cara di cicil dari keuntungan hasil usaha kita? jawabannya Tidak perlu dikembalikan, bahkan jika usaha kelompok anda berkembang lebih pesat istilahnya Sukses-lah, maka bisa berkesinambungan dana berikutnya boleh mengajukan kembali asalkan salah satu anggota membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kembali.
Apa kelemahan program KUBE? kalau kelemahan mungkin ada pada anggotanya, karena ini bersifat kelompok maka anda tidak boleh se-enaknya menggunakan secara pribadi, dana digunakan harus persetujuan bersama.
Lalu bagaimana jika usaha yang dilakukan itu tidak berkembang bahkan mengalami kebangkrutan? ya tidak apa apa, menurut aturan itukan dana bantuan yang disebut Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) jika mengalami kegagalan tidak perlu merasa punya hutang.
Tapi efeknya dalam suatu daerah/kampung/RW akan dicap tidak serius, bahkan mungkin dianggap kong kalingkong dengan aparat desa agar uang dari pemerintah itu turun hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Dan akibatnya kasihan jika ada yang benar benar jujur ingin memgembangkan usaha berakibat susahnya mendapatkan bantuan dana KUBE kembali, kan sudah dapat nama jelek...!
Lalu bagaimana Cara membentuk KUBE agar mendapatkan Dana dari Kemensos ini?
Mudah saja, silahkan koordinasi dengan tetangga anda yang sepemikiran dalam hal usaha, ingin maju dan berkembang dalam bentuk usah perdagangan. Bentuklah sebuah organisasi yang terdiri dari:
1 ketua + sekertaris + bendahara kemudian Carilah 10 anggota.
Kemudian bikinlah legalitas kelompok usaha bersama anda dengan dibuktikan adanya akte pendirian yang didapatkan dari notaris pembuat akte pendirian usaha, tentunya kalau berhubungan dengan hukum begini anda harus keluar uang dulu ya.. sekitar Rp2.500.000
Kemudian bikin surat pengajuan dana KUBE (Proposal) ke kantor desa yang didalamnya terdapat nama + Foto copy anggota disertai tanda tangan pada kolom yang tersedia, tanda tangan ketua, skertaris dan bendahara. Jangan lupa bikin rekening bank BRI a/n KUBE ada untuk menerima dana bantuan, dan yang terpenting lagi jelaskan pemanfaatan dana tersebut. Jika semua sudah lengkap segera ajukan ke kantor desa.
Istilah Istilah Dalam KUBE
KUBE = Kelompok Usaha BersamaBLPS = Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial
P2FM = Program Pemberdayaan Fakir Miskin
UEP = Usaha Ekonomi Produktif
PSM = Pekerja Sosial Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan Dana KUBE
A. Persiapan Kegiatan
Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :- Identifikasi dan Seleksi
- Orientasi dan Observasi
- Penyuluhan Sosial
- Bimbingan Sosial Dasar
B. Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :- Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
- Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Penyerahan Bantuan - Setelah semua data dan persyaratan KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapan KUBE, pendamping, rekening bank BRI), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulan UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
- Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
C. Memaknisme Penyaluran Bantuan KUBE
Penyaluran Dana
- BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
- Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.
D. Pencarian Dana
Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :
- KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
- Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
- Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
- Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.
E. Supervisi dan Pendampingan
Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.
F. Bikin Pelaporan Tentang KUBE
Perlu anda ketahui Program KUBE adalah program lanjutan dengan pola terpadu, segala sesuatu ada pertanggung jawabannya termasuk penggunaan dana KUBE ini. Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :
- Pendahuluan;
- Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
- Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
- Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
- Solusi masalah dan saran;
- Penutup;
- Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE
Sumber reverensi: www.kemsos.go.id/
Advertisement