Nih...!!! Kriteria Uang Yang Rusak Parah Tidak Layak Edar Dan Tidak di Ganti

Apakah Uang Nominal 20 ribu, 50 ribu, 100 ribu rupiah Yang Rusak, Lecek, Lusuh, Sobek Masih Layak Untuk diPakai Alat Jual Beli & Layak Edar? - Bagaimana Kriteria Uang Yang Masih Laku Dan Bisa di Ganti Oleh Bank Indonesia? - Bank indonesia masih memberikan batasan dan kriteria uang yang masih boleh ditukarkan untuk mendapatkan yang baru senialai uang tersebut, baik uang kertas maupun uang logam. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca "Ketentuan Layanan Penukaran Uang Tidak Layak Edar" jika belum silahkan klik linknya anda bisa membaca disana.

Secara garis besar ada 2 kriteria uang yang masih boleh ditukar walaupun sudah buruk yaitu; Lusuh, di tarik dari peredaran, dan yang terakhir sudah Rusak, nah khusus untuk yang rusak ini tentunya ada spesifikasi/kriteria khusus.

Kriteria Uang Rusak Yang Boleh di Tukar Dan Yang Tidak Bisa Diganti Oleh Bank

1. Uang Rusak Yang Bisa Diganti Sesuai Nominal

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Cotoh uang yang masih bisa di ganti;
 

Atau



  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Atau


  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Atau


2. Uang Yang Tidak di Beri Penggantian di Bank Manapun

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Atau


  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

Atau


Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

3. Uang Yang Tidak Layak Edar Karena Rusak

Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan
sebagaimana ilustrasi berikut.

Uang yang Terbakar

Contoh Uang Logam Yang Tidak Layak Edar

Uang Kotor dan Uang Korosi 



Nah itulah Uang Nominal 20 ribu, 50 ribu, 100 ribu rupiah termasuk uang logamYang Rusak, Lecek, Lusuh, Sobek Masih Layak Untuk diPakai Alat Jual Beli & Layak Edar dan  Kriteria Uang Yang Masih Laku Dan Bisa di Ganti Oleh Bank Indonesia, Uang yang sudah tidak layak edar dan tidak akan diganti di bank manapun.

<< Baca Juga: Tempat Tempat Penukaran Uang, Syarat & Ketentuan Uang Logam Yang Akan di Tukar di Bank di Indonesia >>
Dengan mengetahui ini semua di harapkan masyarakat bisa menilai sendiri dengan membandingkan contoh contoh diatas.

Sumber: www.bi.go.id
Advertisement
Nih...!!! Kriteria Uang Yang Rusak Parah Tidak Layak Edar Dan Tidak di Ganti
Buka Komentar