Yang pasti atau (pada intinya), jika anda masih terikat perjanjian pelaksanaan KUR sebelum 2018 maka tidak akan di ubah sebelum masa kesepakatan telah berakhir. Dan Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya jika dahulu anda mengajukan KUR masih berlaku bunga pinjaman KUR 9% maka tidak akan turun 7% sampai masa kredit KUR berakhir, nah nanti jika ingin mendapatkan bunga 7% maka harus di perbaru lagi data datanya, ini termasuk juga aturan perpanjangan maupun suplesi.
Ketentuan Pelaksaan Peralihan KUR Mulai Januari 2018
Pasal 39
(1) Segala perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai perjanjian kerja sama berakhir.(2) Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah,
Terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
(3) Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
(3) Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tetap mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kredit berakhir.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mulai berlaku, penggunaan istilah KUR Kecil sebagai pengganti istilah KUR Ritel yang berakibat hukum terhadap pengaturan KUR Ritel berlaku untuk KUR Kecil.Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu anda ketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Advertisement