Ketentuan Peralihan KUR Sebelum Januari 2018

Pertanyaan yang sering di ajukan "Bagaimana Nasib Para Penerima KUR Tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 Jika Pada Januari 2018 Sudah Sudah Berubah, Apakah Harus di Ubah Juga Perjanjiannya Sesuai Peraturan KUR 2108?" untuk menjawab mengenai peralihan peraturan ini kita bisa merujuk pada Permenko No 17 tahun 2017, disana juga sudah di tulis lengkap mengenai aturan peralihan ini dari pasal 39 sampai dengan 41. (bisa anda baca di bawah..)

Yang pasti atau (pada intinya), jika anda masih terikat perjanjian pelaksanaan KUR sebelum 2018 maka tidak akan di ubah sebelum masa kesepakatan telah berakhir. Dan Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya jika dahulu anda mengajukan KUR masih berlaku bunga pinjaman KUR 9% maka tidak akan turun 7% sampai masa kredit KUR berakhir, nah nanti jika ingin mendapatkan bunga 7% maka harus di perbaru lagi data datanya, ini termasuk juga aturan perpanjangan maupun suplesi.

Ketentuan Pelaksaan Peralihan KUR Mulai Januari 2018


Pasal 39

(1) Segala perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai perjanjian kerja sama berakhir.

(2) Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, 

Terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

(3) Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tetap mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kredit berakhir.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mulai berlaku, penggunaan istilah KUR Kecil sebagai pengganti istilah KUR Ritel yang berakibat hukum terhadap pengaturan KUR Ritel berlaku untuk KUR Kecil.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu anda ketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Advertisement
Ketentuan Peralihan KUR Sebelum Januari 2018
Buka Komentar