Tentang Mesin EDC Merchant Bank BRI
EDC Merchant adalah Mesin gesek kartu yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran (purchase) dengan kartu kredit, kartu debit dan kartu prepaid yang diletakkan di merchants. Setiap pemasangan EDC di Merchant, maka Merchant akan dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) yaitu fee yang dibebankan oleh Acquiring Bank (pemilik EDC) kepada Merchant (pemili usaha) atas setiap transaksi melalui mesin EDC.
Kemudian untuk menampung dana hasil transaksi Merchant di EDC BRI, maka Merchant diwajibkan untuk membuka/memiliki rekening Giro atau tabungan.
Manfaat EDC BRI
- Menambah jumlah transaksi merchant, karena merchant dapat melayani transaksi dengan menggunakan kartu (menjaring customer yang tidak membawa uang tunai)
- Menambah daya saing merchant dengan merchant yang ada disekitarnya. Karena dapat melayani transaksi tunai dan transaksi dengan menggunakan kartu.
- Meningkatkan volume penjualan merchant karena dapat menjaring customer yang tidak membawa uang cash/tunai.
- Sirkulasi Keuangan Merchant akan meningkat hal ini disebabkan karena Merchant dapat melayani transaksi tunai dan transaksi dengan menggunakan kartu.
- Biaya penanganan uang tunai turun karena transaksi pembayaran Merchant langsung masuk ke no rekening Merchant (cashless payment).
- MDR (Merchant Discount Rate) yang telah disepakati.
- Biaya kehilangan dan kerusakan yang diakibatkan oleh merchant.
Fitur dan Fasilitas EDC Merchants
1.) Menerima transaksi semua jenis kartu
- Kartu Kredit BRI (Master dan Visa)
- Kartu Debit BRI (Master Card)
- Kartu Debit Private Label BRI (Simpedes dan Junio)
- Kartu Brizzi
- Kartu Kredit dan Debit Bank Lain (Mastercard dan Visa)
2.) Pembayaran ke Merchant H+1 Termasuk Hari Libur
Pembayaran ke merchant dilakukan H+1 setelah proses settlement dilakukan oleh pihak merchant termasuk hari libur (settlement hari sabtu pembayaran akan dilakukan pada hari minggu)
Cut off time untuk upload data umumnya dilakukan sekitar jam 11 malam. Oleh karena itu jika settlement dilakukan setelah jam 11 malam, maka pembayaran akan ditambah 1 hari lagi karena mengikuti jadwal upload data berikutnya. Misalnya: settlement hari Senin jam 11.30 malam, upload data mengikuti hari Selasa malam, sehingga pembayaran baru dilakukan pada hari Rabu.
Pembayaran ke merchant dilakukan H+1 setelah proses settlement dilakukan oleh pihak merchant termasuk hari libur (settlement hari sabtu pembayaran akan dilakukan pada hari minggu)
Cut off time untuk upload data umumnya dilakukan sekitar jam 11 malam. Oleh karena itu jika settlement dilakukan setelah jam 11 malam, maka pembayaran akan ditambah 1 hari lagi karena mengikuti jadwal upload data berikutnya. Misalnya: settlement hari Senin jam 11.30 malam, upload data mengikuti hari Selasa malam, sehingga pembayaran baru dilakukan pada hari Rabu.
[ Baca Juga : Fitur Fasilitas ATM BRI Terbaru ]
Persyaratan Pengajuan EDC Merchants Bri
Bentuk usaha |
Perorangan
|
Badan Usaha
|
Kelengkapan dokumen | ||
Fotocopy KTP/passport/kitas/kitap pemilik pengurus |
v
|
v
|
Fotocopy NPWP |
v
|
v
|
Fotocopy SIUP/TDP/surat keterangan domisili/surat ijin gangguan (HO) |
v
|
v
|
Sertifikat kepemilikan/surat keterangan sewa tempat usaha |
v
|
v
|
Akta pendirian/anggaran dasar |
v
| |
Formulir permohonan merchant, Perjanjian kerjasama dan surat kuasa (jika diperlukan) |
v
|
v
|
Pembukaan rekening simpanan BRI (tabungan/Giro) |
v
|
v
|
*Badan hukum berbentuk PT atau CV / atau yayasan / koperasi
Demikianlah persyaratan terbaru untuk menjadi Merchant EDC Bank BRI untuk dapat menerima pembayaran (purchase) dengan kartu kredit, kartu debit dan kartu prepaid Brizzi bank BRI
Demikianlah persyaratan terbaru untuk menjadi Merchant EDC Bank BRI untuk dapat menerima pembayaran (purchase) dengan kartu kredit, kartu debit dan kartu prepaid Brizzi bank BRI
Advertisement