Untuk mengetahui hal ini kita bisa baca Peraturan menteri koordinator bidang perekonomian RI selaku ketua komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah nomer 13 tahun 2015 pasal 4 yang merupakan perubahan peraturan KUR sebelumnya nomer 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Lembaga Keuangan Bisa Menjadi Penyalur KUR
(1) Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR.(2) Persyaratan sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- a. bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang sehat dan berkinerja baik;
- b. melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; dan
- c. memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program.
- a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
- b. mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari bank atau lembaga keuangan bukan bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan
bank telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(7) Kementerian Keuangan berdasarkan pengajuan dari bank atau lembaga keuangan bukan bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan bank telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
(8) Penetapan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada bank
atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(9) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian berkala kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja bank atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(10) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(11) Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak dapat dan berhenti sebagai Penyalur KUR.
(12) Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
[ Baca juga : Daftar Nama Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yang Sudah Lama Menjalankan ]Demikianlah alur sebuah lembaga keuangan sehingga dapat menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tercantum dalam Peraturan menteri koordinator bidang perekonomian RI selaku ketua komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah nomer 13 tahun 2015 pasal 4
Advertisement