Kredit UMKM adalah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah.
Kredit UMKM terdiri atas 3 jenis Fasilitas Kredit, diantaranya :
- Kredit Mikro
- Perak; plafond min. Rp 100 juta – maks. 350 juta
- Emas; plafond min. Rp 350 juta – Rp 500 juta
- SME, plafond yang diberikan > Rp 500 juta
- Back to Back, plafond yang diberikan min. Rp 10 juta
Suku Bunga Dasar kredit Bank Banten
- Umur debitur pada saat pengajuan kredit min. 21 tahun atau 18 tahun yang sudah menikah dan batas usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
- Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Domisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lama usaha atau pengalaman usaha calon debitur pedagang atau pengusaha perorangan minimal 2 tahun dibidang usaha yang sejenis (Kredit mikro dan SME)
- Jaminan yang diserahkan berupa Tanah dan Bangunan yang dapat di ikat secara sempurna, kecuali Kredit Back to back jaminan yang diserahkan adalah Bilyet Deposito yang ditempatkan debitur.
- Dokumen yang diserahkan berupa Copy KTP, KK, Akta Nikah/Cerai, Slip Gaji, Rekening Koran/Tabungan, NPWP, SIUP/SKU, Bukti Kepemilikan Agunan
Baca Juga : Keuntungan Dan Persyaratan Menabung di Bank BPD BantenUntuk caranya Jika sudah lengkap semua persyaratan diatas silahkan datangi kantor bank Banten bagian, marketing kredit, maka disana nanti anda akan diberikan penjelasan lain, kemudian disuvey jika disetujui maka pinjaman anda akan cair melalui rekening bank Banten yang baru anda bikin.
Advertisement