KUR Ritel diberikan kepada pengusaha kelas mikro, kecil dan menengah dengan penerimaan dana KUR sejumlah diatas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian KUR Ritel Suku bunganya adalah sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Update...!!
Mulai januari 2018 KUR Ritel telah di ubah dengan nama baru yaitu KUR Kecil dan bungan pinjaman KUR Kecil sudah turun 7%. Syarat dan ketentuan juga telah di ubah...
[ Baca di Sini : Penjelasan KUR Kecil | Syarat Mengajukan KUR Kecil ]
Jangka waktu KUR Ritel:
- Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Calon penerima KUR Ritel adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif, yaitu:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;
- Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri (mantan TKI)
minimum 6 (enam) bulan.
Lalu apakah boleh mengajukan KUR Ritel sedangkan kita masih punya tanggungan kredit motor, rumah ataupun kartu kredit? Perlu anda ketahui bahwa Calon penerima KUR Ritel dapat (boleh) sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa
- kredit kepemilikan rumah,
- kredit kendaraan bermotor,
- kartu kredit,
- KUR dengan kolektabilitas lancar.
[ Baca Juga: Cara Dan Syarat Mengajukan KUR Ritel Bank BTPN Terbaru 2017 ]Biasanya bank akan meminta laporan keuangan anda dalam sebulan; pemasukan, pengeluaran, tangguna keluarga dan sisanya berapa, sertakan pula bukti gaji anda, disinilah akhir dari penilaian bank bahwa anda akan di setujui atau tidak. Begitulah penjelasan lengkap mengenai KUR Ritel, semoga bermanfaat
Advertisement