Ketentuan Layanan Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Apa Saja Persyaratan Menukarkan Uang Tidak Layak Edar, Dimana Tempat Penukaran Uang Yang Sudah Rusak Sehingga Tidak Pantas Sebagai Alat Jual Beli? - Banyak kasus sehingga uang sudah tidak berlaku dan orang tidak mau terima misalnya sobek, terbakar sebagian, di corat coret, di lakban/selotip da lain sebagainya. Walaupun uang yang kami sebutkan diatas sudah tidak layak edar namun masih banyak kita jumpai di tengah tengah masyarakat tetap menggunakan uang itu. Sebenarnya Bank Indonesia sendiri sudah mengumumkan bahwa uang yang rusak akan diganti penuh asalkan memenuhi kreteria untuk di ganti, untuk contoh gambar uang memenuhi kreteria bisa anda baca pada halaman berikutnya.

Ketentuan Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.

1. Uang Lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.

Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar (lihat halaman berikutnya)

3. Uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Tempat Penukaran Uang Yang Tidak Layak Edar


1. Kantor Pusat Bank Indonesia beralamat di :
Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

<< Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Bunga Tabungan Bank? >>

Ok sahabat semua, itulah ketentuan layanan penukaran uang yang rusak sehingga sudah tidak layak edar, pada halaman selanjutnya anda bisa baca contoh dan kreteria uang yang sudah tidak layak edar.
Advertisement
Ketentuan Layanan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Buka Komentar