Tujuan
Mewujudkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, SWDKLLJ dan Penelitian Ulang (PU) STNK 1 tahunan secara cepat, mudah dan aman, yang dilaksanakan secara mandiri oleh wajib pajak melalui Anjungan Transaksi Mesin (ATM) Samsat.
Manfaat
- Tidak perlu antri.
- Dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa tergantung pada jam pelayanan Samsat.
- Aman karena tidak membawa uang tunai.
- Mendapatkan hak penuh atas waktu pembayaran PKB pada saat jatuh tempo (s.d. pukul 24.00)
Keunggulan
- Langsung menggunakan kartu BPD Card.
- Waktu transaksi yang relatif cepat + 3 Menit.
- Wajib Pajak tidak perlu lagi kembali ke samsat.
- Hanya 1 kali melakukan registrasi/pendaftaran, untuk melakukan transaksi pembayaran PKB di masa pajak tahun-tahun berikutnya.
Cara Transaksi di Mesin ATM Samsat
- Menggesek Kartu BPD Card Bank Jateng.
- Memasukkan No PIN Kartu BPD Card Bank Jateng.
- Memasukan (entry) No. Polisi KBm yang akan dibayar Pajak Kendaraan Bermotornya.
- Melakukan pengecekan data KBm, kepemilikan KBm dan jumlah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Apabila telah disetujui maka akan dilakukan pembayaran melalui proses Autodebet rekening Wajib Pajak di Bank Jateng.
- Mencetak Tanda Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
- Melakukan Pengesahan Penelitian Ulang (PU) STNK.
<< Baca Juga: Syarat Dan Ketentuan Kredit Usaha Mikro Kecil Bank Jateng 2016 >>
Prosedur Layanan ATM Samsat
- Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan di Samsat asal KBm terdaftar.
- Proses Verifikasi dokumen kepemilikan KBm (Tanda Jati Diri, BPKB, STNK) dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian.
- Proses validasi data kepemilikan KBm (Progresif) dan data pemilik KBm dilaksanakan oleh petugas Dinas PPAD Prov. Jateng.
- Satu kartu BPD Card dapat digunakan untuk membayar lebih dari 1 obyek pajak.
- Satu kartu BPD Card Bank hanya dapat digunakan untuk obyek pajak dengan alamat yang sama.
- Satu obyek pajak hanya dapat didaftarkan/diregistrasikan pada satu kartu BPD Card bank.
Advertisement