Mudahnya Pembayaran Pajak Motor Dan STNK Bagi Nasabah Bank Jateng

Bank Jateng - Samsat - Para nasabah bank Jateng sepertinya akan sangat mudah dalam pembayaran pjak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ dan Pengesahan STNK 1 Tahunan, pasalnya DPPAD Provinsi Jawa Tengah menyusun rancang bangun pelayanan ATM Samsat dan melakukan pengembangan perangkat lunak pada aplikasi Samsat, serta bekerjasama dengan Bank Jateng dalam hal fasilitasi penyediaan perangkat keras Mesin ATM dari PC, Passbook Printer, Print Kertas Termal dan pemanfaatan layanan perbankan.

Tujuan
Mewujudkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, SWDKLLJ dan Penelitian Ulang (PU) STNK 1 tahunan secara cepat, mudah dan aman, yang dilaksanakan secara mandiri oleh wajib pajak melalui Anjungan Transaksi Mesin (ATM) Samsat.

Prosedur Pembayaran Pajak Motor Melalui ATM Samsat

Manfaat
  1. Tidak perlu antri.
  2. Dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa tergantung pada jam pelayanan Samsat.
  3. Aman karena tidak membawa uang tunai.
  4. Mendapatkan hak penuh atas waktu pembayaran PKB pada saat jatuh tempo (s.d. pukul 24.00)
Keunggulan
  1. Langsung menggunakan kartu BPD Card.
  2. Waktu transaksi yang relatif cepat + 3 Menit.
  3. Wajib Pajak tidak perlu lagi kembali ke samsat.
  4. Hanya 1 kali melakukan registrasi/pendaftaran, untuk melakukan transaksi pembayaran PKB di masa pajak tahun-tahun berikutnya.

Cara Transaksi di Mesin ATM Samsat


  1. Menggesek Kartu BPD Card Bank Jateng.
  2. Memasukkan No PIN Kartu BPD Card Bank Jateng.
  3. Memasukan (entry) No. Polisi KBm yang akan dibayar Pajak Kendaraan Bermotornya.
  4. Melakukan pengecekan data KBm, kepemilikan KBm dan jumlah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Apabila telah disetujui maka akan dilakukan pembayaran melalui proses Autodebet rekening Wajib Pajak di Bank Jateng. 
  5. Mencetak Tanda Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  6. Melakukan Pengesahan Penelitian Ulang (PU) STNK.
<< Baca Juga: Syarat Dan Ketentuan Kredit Usaha Mikro Kecil Bank Jateng 2016 >>

Prosedur Layanan ATM Samsat


  1. Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan di Samsat asal KBm terdaftar.
  2. Proses Verifikasi dokumen kepemilikan KBm (Tanda Jati Diri, BPKB, STNK) dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian.
  3. Proses validasi data kepemilikan KBm (Progresif) dan data pemilik KBm dilaksanakan oleh petugas Dinas PPAD Prov. Jateng. 
  4. Satu kartu BPD Card dapat digunakan untuk membayar lebih dari 1 obyek pajak.
  5. Satu kartu BPD Card Bank hanya dapat digunakan untuk obyek pajak dengan alamat yang sama. 
  6. Satu obyek pajak hanya dapat didaftarkan/diregistrasikan pada satu kartu BPD Card bank.
Reverensi: bankjateng.co.id
Advertisement
Mudahnya Pembayaran Pajak Motor Dan STNK Bagi Nasabah Bank Jateng
Buka Komentar