Adapaun factor-faktor yang mempengaruhi kebijakan penurunan suku bunga kredit untuk sektor UKM yang dilakukan oleh perseroan ini diantaranya yakni, komitmen dari perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk secara bersama-sama menurunkan suku bunga, aturan pembatasan (capping) bagi bunga deposito bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan reformulasi kebijakan penetapan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Selain itu, factor ekonomi makro yang semakin kondusif serta spirit menuju single digit policy juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penurunan suku bunga tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan April 2015, BI mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers terkait penetapan kebijakan suku bunga baru, dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Implementasi penggunaan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru ini berlaku mulai tgl 19 Agustus 2016. Pada saat implementasi, Bank Indonesia akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun lalu, total realisasi kredit Bank BRI di sektor UKM mencapai Rp. 134,7 triliun. Sementara itu, di TW I tahun 2016 ini, penyaluran kredit ke sektor ini tumbuh di kisaran 4,0 s/d 6,0% yoy.
<< Baca juga: Persyaratan dan Fasilitas Kredit kendaraan Bermotor (KKB) Bank BRI >>Dengan penurunan suku bunga kredit, perseroan optimis target pertumbuhan kredit di sektor usaha UKM yang sebesar 10-13% dapat tercapai. Tentunya dalam penyaluran tersebut, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip prudential banking.
Itulah info terbaru dari Bank BRI, yatu tentang penurunan suku bunga kredit untuk sektor usaha mikro, sektor usaha kecil dan menengah (UKM)..
Advertisement