Bank Danamon berkantor pusat degan nama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Menara Bank Danamon Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E4 No. 6 Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Phone: (+62 21) 5799 1001-03 Fax (+62 21) 5799 1160. Danamon adalah bank ke-enam terbesar di Indonesia berdasarkan aset, dengan jaringan sejumlah sekitar 2.074 pada akhir Juni 2015, terdiri dari antara lain kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) dan unit Syariah, serta kantor-kantor cabang anak perusahaannya. Danamon juga didukung oleh serangkaian fasilitas perbankan elektronik yang komprehensif.
Banyak produk tabunga ditawarkan oleh bank danamon yaitu Si Pinter, TabunganKU, Tabungan Cita2Ku, Danamon Lebih, FlexiMax, Kartu Debit Danamon, Danamon Manchester United Debit Card, Danamon Syariah iB, Tabungan Pendidikan Danamon, Primadolar. Untuk review pertama ini akan kami ulas tuntas mengenai keuntungan/manfaat dan persyratan menabung pada produk Si Pinter.
Si Pinter
Penjelasan Produk
|
Tabungan SiPinter adalah Produk Tabungan Danamon Simpan Pinjam dalam mata uang rupiah yang dipasarkan secara terintegrasi dengan Produk Asuransi Proteksi Prima Andalan dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
|
Penerbit
|
PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk (penerbit Tabungan) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (penerbit Asuransi Proteksi Prima Andalan)
|
MANFAAT SI PINTER
Manfaat yang diperoleh nasabah dengan membuka Tabungan SiPinter adalah:
1. Perlindungan asuransi diberikan bagi nasabah perorangan yang menjaga saldo harian tabungannya minimal Rp.1.000.000,- dalam sebulan sebelumnya. Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi.
2. Aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
4. Layanan atau fasilitas tambahan lainnya yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Nasabah seperti fasilitas Kartu ATM/Debit, layanan cash pick up, maupun layanan autodebet.
FITUR PRODUK
Fitur Dasar Tabungan SiPinter
Fitur Dasar
|
Nasabah Perorangan
|
Nasabah Non Perorangan
|
Kriteria Nasabah
|
Warga Negara Indonesia
|
PT, Koperasi, Yayasan, Badan/Lembaga Pemerintah, Badan Usaha lainnya kecuali Bank
|
Mata uang
|
Rupiah
|
|
Setoran awal minimum
|
Rp. 100.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
Minimum setoran selanjutnya
|
Rp. 10.000,-
|
Rp. 50.000,-
|
Penarikan minimum di counter Teller
|
Rp. 10.000,-
|
Rp. 50.000,-
|
Minimum saldo ditahan
|
Rp. 10.000,-
|
Rp. 250.000,-
|
Pinalti Rekening Dormant
|
Tidak ada
|
|
Rekening gabungan
|
Dalam bentuk gabungan “ATAU” saja, sedangkan dalam bentuk “DAN” tidak diperkenankan
|
Tidak diperkenankan dalam bentuk gabungan
|
Ketentuan Asuransi (Proteksi Prima Andalan)
Syarat & Ketentuan/ Ringkasan Informasi Asuransi Proteksi Prima Andalan dicantumkan dalam dokumen terpisah yang akan menjadi lampiran dari Syarat & Ketentuan/ Ringkasan Informasi Produk Tabungan SiPinter dan dapat dilihat disini (download)
Fitur Tambahan
Fasilitas Kartu Debit Danamon
Kartu Debit Danamon hanya dapat diberikan kepada nasabah Perorangan dengan status rekening single dan rekening join account “ATAU”.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan transaksi dengan Kartu Debit Danamon:
1. Nasabah wajib mengganti PIN ATM yang telah diberikan oleh Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
2. Kartu ATM dan PIN ATM hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri, dan tidak dapat dipindahtangankan/ dipinjamkan kepada orang lain,
3. Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/ tanggal pernikahan sebagai PIN ATM,
4. Pastikan Kartu ATM sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
5. Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan, dan lain-lain,
6. Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir, untuk menghindari kartu terblokir tersebut maka apabila nasabah salah memasukkan PIN sebanyak 2 kali maka nasabah dapat meng-cancel transaksi dan memasukkan kartu kembali ke mesin ATM.
7. Jangan beritahukan PIN ATM kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
8. Jangan pernah menuliskan PIN ATM pada kartu ATM,
9. Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
10. Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
11. Pastikan kartu Debit digesek satu kali dengan nominal yang benar pada EDC Merchant,
12. Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
13. Apabila kartu Debit hilang/ tertelan, segera menghubungi Danamon Access Center (DAC) untuk segera dilakukan blokir kartu.
Layanan Danamon Access Center (DAC) 24 Jam
1. Untuk mengakses layanan ini, nasabah harus menelepon DAC dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan PIN Telepon.
2. Layanan yang diberikan hanya sebatas layanan non financial yang meliputi: info saldo, penggantian PIN telepon, dan laporan kehilangan Kartu ATM/Debit hilang, dan pemblokiran Kartu ATM/Debit Danamon
Layanan yang Tidak Diberikan
1. Internet Banking
2. Layanan transaksi financial melalui DAC
3. Mobile/phone Banking
BIAYA-BIAYA ADMINISTRASI
Biaya-biaya Fitur Dasar:
Fitur Dasar
|
Nasabah Perorangan
|
Nasabah Non Perorangan
|
Biaya Kartu DSP baru
|
Rp. 10.000,-
|
Tidak tersedia
|
Biaya administrasi rekening per bulan
|
Rp. 2.000,-
|
Rp. 10.000,-
|
Biaya Penggantian Kartu DSP
|
Rp. 20.000,-
|
Tidak tersedia
|
Biaya Kartu ATM baru
|
Tidak dikenakan
|
Tidak tersedia
|
Biaya Penggantian Kartu ATM:
§ Kartu kadaluarsa
§ Kartu hilang
§ Kartu tertelan Mesin ATM
§ Kartu rusak/patah
|
Tidak dikenakan
Rp 25.000,- + meterai Rp. 6.000,-meterai Rp. 6.000,-
Rp. 25.000,-
|
Tidak tersedia
Tidak tersedia
Tidak tersedia
Tidak tersedia
|
Biaya Penggantian Buku Mutasi:
§ Buku habis
§ Buku hilang atau rusak
|
Rp. 5.000,-
Rp. 15.000,-
|
Tidak tersedia
Tidak tersedia
|
Biaya Cetak Mutasi Rekening (per lembar)
|
Rp. 2.000,-
|
Rp. 2.000,-
|
Biaya Premi Asuransi
|
Tidak dikenakan
|
Tidak tersedia
|
Biaya Statement Rekening
|
-----
|
Tidak dikenakan
|
Biaya Administrasi Bulanan ATM
|
Tidak dikenakan
|
Tidak tersedia
|
Biaya Layanan DAC
|
Tidak dikenakan
|
Tidak tersedia
|
Biaya Penutupan Rekening
|
10.000
|
50.000
|
SUKUBUNGA SI PINTER
Saldo
|
Sukubunga per thn
|
|
< Rp. 100.000,-
|
0,00%
|
|
≥ Rp. 100.000,- s/d Rp. 10.000.000,-
|
0,50%
|
|
> Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
|
1,00%
|
|
> Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-
|
1,50%
|
|
> Rp. 100.000.000,-
|
2,50%
|
Metode penghitungan suku bunga: saldo harian, tidak progresif
Simulasi Penghitungan Suku Bunga Tabungan:
Perhitungan Suku Bunga:
Saldo Tabungan:
Tgl 1- 4 Maret.............................. Rp 1.000.000
Tgl 5-16 Maret............................. Rp 6.000.000
Tgl 17-19 Maret........................... Rp 300.000
Tgl 20-27 Maret........................... Rp 20.300.000
Tgl 28-31 Maret........................... Rp 120.300.000
|
Tgl 1-4 Maret (4 hari)
|
:
|
1.000.000 x 0,50% x 4 = Rp 54,79
|
= Rp
|
54,79
|
365
|
||||
Tgl 5-16 Maret (12 hari)
|
:
|
6.000.000 x 0,50 x 12 = Rp 986,30
|
= Rp
|
986,30
|
365
|
||||
Tgl 17-19 Maret (3 hari)
|
:
|
300.000 x 0,50% x 3 = Rp 12,33
|
= Rp
|
12,33
|
365
|
||||
Tgl 20-27 Maret (8 hari)
|
:
|
20.300.000 x 1,00% x 8 = Rp 4.449,32
|
= Rp
|
4.449,32
|
365
|
||||
Tgl 28-31 Maret (4 hari)
|
:
|
120.300.000 x 2,50% x 4 Rp 32.958,90
|
= Rp
|
32.958,90
|
365
|
||||
Total
|
= Rp
|
38.461,64
|
Disclaimer:
§ Penghitungan bunga diatas hanya contoh, untuk perhitungan sebenarnya dihitung otomatis menggunakan sistem yang dapat dilihat pada bukti mutasi Nasabah.
§ Khusus simpanan dengan nominal diatas Rp 7.500.000,- dikenakan pajak atas bunga sebesar 20%
§ Suku bunga akan dikreditkan ke rekening Nasabah setiap bulan
PERSYARATAN DAN TATA CARA MENABUNG DANAMON SI PINTER
1. Nasabah menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk pembukaan rekening.
2. Nasabah membaca dan mengerti Ringkasan Informasi Produk Proteksi Prima Andalan dan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
3. Nasabah mengisi dan menandatangani form aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan SiPinter, formulir pendaftaran kepesertaan Asuransi serta menerima sertifikat kepesertaan asuransi.
4. Untuk mendapatkan fasilitas/ layanan tambahan seperti ATM, Cash Pick Up, Autodebet, nasabah wajib mengisi formulir untuk masing-masing fasilitas/layanan tambahan tersebut.
5. Selama rekening berstatus dormant maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller.
6. Aktivasi rekening dormant dapat dilakukan dengan cara Nasabah datang ke Unit DSP dan melakukan pengisian dan penandatanganan formulir aktivasi rekening.
7. Dalam pengajuan klaim nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada unit DSP. Klaim asuransi akan diproses oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan klaim nasabah sepenuhnya mutlak ada pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
8. Pemasaran produk ini dilakukan oleh Tenaga Pemasar yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAIN-LAIN
Untuk informasi lebih lengkap nasabah dapat menghubungi Unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) terdekat
Advertisement