Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera dishkan. BP Tapera itu akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil. Rencananya, uang iuran itu akan digunakan membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
"Sementara bagi masyarakat non MBR dan yang sudah yang punya rumah akan menjadi simpanan semacam investasi, ketika pensiun uang yang disetorkan akan dibayarkan kembali dengan jumlah sesuai setoran ditambah bunga. Jadi tidak ada yang dirugikan.
Persyaratan Menjadi Peserta Tapera
- Masyarakat yang bepenghasilan Rendah (MBR) mereka yang memiliki pendapatan maksimal Rp 4 juta/bulan bagi mereka yang membeli rumah, dan Rp 7 juta/bulan bagi mereka yang membeli rumah susun.
- Minimal pemohon berumur 18 tahun, atau sudah sudah menikah
- Untuk warga negara asing(WNA) yang memiliki visa minimal enam bulan.
- Bagi peserta yang berpenghasilan rendah (MBR), dia akan mendapat fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dari dana ini. Biaya murah lewat FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR).
- KPR dengan bunga rendah hanya 5% per tahun dan berlaku tetap hingga masa kredit selesai. Jangka waktu kredit yang panjang mencapai 20 tahun. Hingga bantuan uang muka perumahan sebesar Rp 4 juata per rumah.
- Bantuan bedah rumah, yaitu bantuan pembiayaan renovasi atau perbaikan rumah hingga Rp 15 juta per rumah, dan Rp 30 juta untuk bantuan biaya pembangunan rumah baru.
Itulah Penjelasan lengkap tentang Tapera, keuntungan menabung dan menjadi peserta Tapera, syaratnya untuk bisa bergabung menjadi perserta Tapera. Karena Undang undangnya baru disahkan kami akan update kedepanya untuk mendapatkan inforemasi terbaru.
Advertisement