DEVINISI KUR BJB
SASARAN
UMKMK baik berbentuk perorangan maupun Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak tetapi belum bankable.KRITERIA PEMOHON
- Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan atau tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan, Kecuali sedang menikmati kredit konsumtif.
- Dalam hal pemohon masih memiliki baki debet yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari Bank Pelaksana/pembiayaan sebelumnya.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
- Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN
- PERORANGAN
- Copy KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Copy Surat Nikah Pemohon
- Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
- Copy rekening listrik, telepon, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk bulan terakhir
- Untuk permohonan kredit s/d Rp 100.000.000,00
- Copy surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur.
- Copy ijin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
- Untuk permohonan kredit diatas Rp 100.000.000,00
- Copy ijin usaha formal (SIUP) serta ijin usaha lainnya (apabila ada)
- Copy NPWP
- Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
- Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan.
- Data laporan keuangan beserta dokumen pendukungnya (apabila ada).
- Untuk Kredit Investasi :
- Surat penawaran dalam rangka pembelian mesin / peralatan / kendaraan / barang investasi lainnya
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pembangunan / renovasi / perluasan tempat usaha.
BADAN USAHA
- Copy Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya. (khusus untuk Perseroan Terbatas ditambah copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Departemen terkait)
- Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (apabila terpisah dari Akta Pendirian)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus dan/atau pemilik..
- Copy seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- Copy hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. (Khusus bagi Koperasi)
- Copy Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir (khusus Perseroan Terbatas)
- Copy pembayaran pajak usaha berikut SPT Tahunan dan rekening listrik, telepon dan air, untuk tempat usaha (minimal bulan terakhir).
- Rencana Penggunaan Kredit dan Pembayaran Angsuran
- Laporan Keuangan Tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan Laporan Keuangan periode terakhir.
- Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
- Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan apabila jaminannya milik Pengurus/Pemilik.
KETENTUAN
1. Plafond
a. Secara Langsung- KUR Mikro : Maks. 20 jt
- KUR Ritel : Diatas 20 jt s/d Rp 500 jt
- Kepada Lembaga Linkage : Maks. Rp 2 M
- Lembaga Linkage kepada UMKMK : Maks. Rp 100 jt
2. Jangka Waktu Kredit
- Kredit Modal Kerja : Maks. 3 (tiga) tahun
- Kredit Investas : Maks. 5 (lima) tahun
- Kredit Investasi untuk Tanaman Keras : Maks. 13 (tiga belas) tahun
3. Biaya- biaya
- Bebas biaya administrasi
- Biaya provisi sebesar 0,5 % dari plafond kredit
- Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
- Pembuatan Perjanjian Kredit
- Pengikatan Agunan
- Biaya asuransi agunan sesuai tarif yang berlaku di pihak Asuransi
- Biaya matera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Agunan Tambahan
- Nilai
- Secara Langsung
- KUR Mikro : Mak. dibawah 100 %
- KUR Ritel : Min. 40 % s/d dibawah 100 %
- Melalui Lembaga Linkage
- BPR
- BPR milik Pemda : Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100%
- BPR non Pemda :
- Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100% ditambah
- Agunan fisik minimal sebesar 10%
- Non BPR :
- Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal seebsar 100% ditambah
- Agunan fisik minimal sebesar 50%
- BPR
- Secara Langsung
- Jenis Plafond
Plafond s/d Rp. 50.000.000,- | ||
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|---|---|
1. | Tanah / Bangunan | Girik / Letter C / Akta Tanah |
SHM / SHGB / SHGP | ||
2. | Lapak / Los / Kios / Toko | SPTB / HPK / SIPK |
SHM / SHGB / SHGP | ||
3. | Kendaraan Roda 4 | BPKB |
4. | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Plafond diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- | ||
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|---|---|
1. | Tanah / Bangunan | SHM / SHGB / SHGP |
2. | Lapak / Los / Kios / Toko | SHM / SHGB / SHGP |
3. | Kendaraan Roda 4 | BPKB |
4. | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Plafond diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- | ||
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|---|---|
1. | Tanah / Bangunan | SHM / SHGB / SHGP |
2. | Lapak / Los / Kios / Toko | SHM / SHGB / SHGP |
3. | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Untuk informasi lengkapnya silakan datang langsung Bank BJB yang terdekat dan masuk daerah anda. Itulah syarat dan ketentuan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BJB, Ok semoga informasi ini bermanfaat terimakasih sudah singgah di sini..
Sumber :http://www.bankbjb.co.id/
Advertisement