Simpanan Faedah BRISyariah iB
Simpanan Faedah BRISyariah iB merupakan simpanan dana pihak ketiga dengan akad Mudharabah Muthlaqah dimana nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana minimal simpanan Rp500 juta, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah dan jangka waktu yang disepakati antara Bank dengan Nasabah.Fitur & Biaya Simpanan Faedah BRISyariah iB
Item | Keterangan |
Mata Uang | Rupiah (IDR) |
Minimal Penempatan Dana | Rp.500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) |
Jangka Waktu Penempatan | 7, 14, 21, dan 28 Hari |
Biaya Administrasi | Tidak Ada |
Biaya Break Penempatan sebelum jatuh tempo | Rp.100.000,- |
Media Informasi Transaksi | Bilyet untuk penempatan awal & adpis untuk bukti perpanjangan |
Baca Juga : Fasilitas/Keunggulan Tabungan Faedah BRISyariah iB
Demuikianlah informasi mengenai Simpanan Faedah BRISyariah iB yang Mirip Deposito Tapi Lebih Singkat bisa dalam hitungan 7, 14, 21, dan 28 Hari. Silahkan manfaatkan fasilitas produk ini agar uang anda tidak cepat habis.
Advertisement