Baca..!! Ketentuan Penggunaan Layanan SMSBanking BRISyariah

Ketentuan Penggunaan Layanan SMSBanking BRISyariah | Sebelum anda menggunakan layanan SMS Banking Bank BRISyariah pastika anda membaca ketentuannya, hal ini penting untuk anda pahami agar suatu saat nanti ketika menemukan masalah gagal transaksi sudah mengerti penyebabnya


Ketentuan Penggunaan SMSBanking BRIS

  1. Nasabah pengguna dapat menggunakan layanan SMSBanking BRIS untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    • Hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri dan atau Daftar Rekening Tujuan yang telah terdaftar pada Bank.
    • Nasabah pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah SMS yang telah ditentukan oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaktepatan dan atau ketidaklengkapan perintah/data dari nasabah pengguna.
    • Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka nasabah pengguna wajib memasukkan PIN SMS Banking pada setiap akhir format SMS.
  3. Pastikan nomor ponsel pribadi Anda diinput dengan benar saat registrasi melalui ATM BRIS
  4. Limit maksimum Rp.5.000.000 per hari untuk total transaksi melalui SMSBanking BRIS.
  5. Pastikan bahwa Anda menuliskan perintah SMS dengan benar (mis.nomor rekening tujuan (untuk transaksi transfer), nomor ponsel (untuk top up) dan nominal transkasi).
  6. Jangan lupa untuk menghapus sent item / SMS Perintah dari ponsel Anda, setiap kali selesai bertransaksi
  7. Segera hubungi CallBRIS untuk blokir layanan SMSBanking BRIS jika ponsel (SIM Card) Anda hilang
  8. User SMSBanking BRIS tunduk terhadap ketentuan penggunaan layanan SMSBanking BRIS, yaitu:
    • Nasabah menyetujui bahwa dokumen perusahaan antara lain berupa catatan-catatan, instruksi-instruksi, surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang disimpan dan dipelihara oleh BRISyariah baik tertulis di atas kertas atau media lainmaupun yang terekam, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar adalah merupakan alat bukti yang sah dan lengkap atas transaksi yang dilaksanakan oleh Nasabah melalui SMSBanking BRIS.
    • Perintah / isntruksi yang diberikan Nasabah melalui fasilitas SMSBanking BRIS dengan menggunakan kode akses atau PIN mempunyai kekuatan yang sama dengan perintah tertulisyang ditandatangani oleh Nasabah.
[ Baca Juga : Cara Transaksi SMS Banking Bank BRISyariah ]

Demikianlah Ketentuan Penggunaan Layanan SMSBanking BRISyariah, silahkan gunakan fasilitas kemudahan transaksi perbankan dari BRISyariah ini untuk kehidupan yang lebih baik...

Sumber : www.brisyariah.co.id/smsbanking
Advertisement
Baca..!! Ketentuan Penggunaan Layanan SMSBanking BRISyariah
Buka Komentar