Untuk dapat membeli (menukar) mata uang asing, merupakan uang kertas alat pembayaran yang sah dinegara penerbitnya. Uang kertas asing yang dapat diperjualbelikan adalah yang mempunyai catatan kurs resmi Bank Indonesia, misalnya Dollar Amerika, Poundsterling Inggris, Deutsche Mark Jerman, French franc Perancis, Netherlands Gulden, Dollar Hong Kong, Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura.
Manfaat
Untuk mengatasi kebutuhan valuta asing, baik untuk keperluan bepergian ke luar negeri maupun penyelesaian kewajiban di dalam dan di luar negeri.
Persyaratan Membeli (Menukar) Mata Uang Asing di Bank
- Mengisi formulir nota pembelian/penjualan valuta asing di Bank dengan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/Paspor) jika diperlukan, walaupun itu tidak wajib.
- Pembelian/penjualan Bank Notes dapat dilakukan secara tunai atau atas beban rekening giro rupiah/valas.
[ Baca Juga : Syarat Mudah Mendapatkan Surat Keterangan Bank (SKB) BNI ]
Demikianlah persyaratan mudah untuk menukar (membeli) mata uang asing di bank bank yang ada di Indonesia, kalau di bank memang agak sedikit ketat, karena itu untuk kebutuhan dkumen laporan bulanan mereka.
Advertisement