Syarat Mengajukan KUR Bank Kalbar Terbaru

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Kalbar - Bank Daerah Kalimanatan Barat atau bisa di sebut bank Kalbar merupakan salah satu bank pelaksana KUR untuk masyarakat yang ada di kota dan kabupaten yang ada di Kalimantan barat dan  sekitarnya. Sebagaimana peraturan KUR dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, KUR Bank Kalbar di peruntukkan bagi sektor usaha mikro, usaha kecil dan menengah. Untuk lebihlengkapnya dapat anda baca di bawah ini...

KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank Kalbar

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan kredit produktif yang diberikan bank kepada calon debitur pengusaha mikro, kecil, atau menengah untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi untuk menunjang usaha yang sedang dijalankan dengan jumlah maksimum pinjaman yang ditetapkan berdasarkan penilaian kelayakan pemberian kredit.

Fasilitas KUR Bank Kalbar

•   Maksimum Kredit :
       -   KUR Mikro ==> Perorangan ==> s/d 25 Juta ==>Linkage 2 Milyar.
       -   KUR Ritel ==> Perorangan ==> >25 juta s/d 500 juta ==> 5 Milyar.
   •   Jangka Waktu :
       -   KUR Mikro ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 3 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun.
       -   KUR Ritel ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 4 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun.
   •   Suku bunga 9% (untuk tahun 2018 turun 7%)
   •   Pertanggungan asuransi.

Syarat Dan Ketentuan KUR Bank Kalbar

  1. Perorangan maupun koperasi, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  2. Khusus kur mikro mkasimal Rp25.000.000; boleh memperpanjang
  3. Calon Debitur Perorangan : Usia pemohon pada saat mengajukan kredit minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  4. Calon Debitur Koperasi (KUR ritel) BPR/BPRS, Lembaga keuangan mikro , Lembaga keuangan non bank dan kelompok usaha(sebagai lembaga linkage).
  5. Untuk pengusaha perorangan, permohonan kredit harus mendapat persetujuan dari istri/suami yang bersangkutan.
  6. Atas jaminan tambahan yang diserahkan debitur yang mengandung risiko wajib dilakukan  pertanggungan/asuransi senilai wajar aset.
  7. Besarnya nilai taksasi jaminan tambahan dibanding dengan maksimum kredit minimal sebesar 125% dengan nilai CEV minimal 70%.
  8. Sedangkan jaminan tambahan berupa tanah, tanah/rumah, bangunan tempat usaha diikat dengan  SKMHT sampai dengan plafon kredit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk kredit di atas Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diikat HT. 3. Segala biaya pengikatan jaminan atas beban debitur.
  9. Terhadap barang yang dijadikan jaminan tambahan berupa kendaraan diikat dengan FEO Notarial dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Segala biaya pengikatan.
  10. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga dilakukan melalui penyetoran ke rekening tabungan/giro debitur, selanjutnya Bank melakukan pendebetan rekening tabungan/giro debitur.
  11. Perhitungan kebutuhan kredit untuk modal kerja menggunakan metode perputaran modal kerja dan perhitungan  kebutuhan kredit investasi sesuai dengan keperluan dan debitur menyediakan dana sendiri minimal 30% dari total kebutuhan investasi.
[ Baca Lebih Jelas :  Apa Syarat Dan Ketentuan KUR BRI dan Caranya Mengajukan KUR ke Bank BRI ]
Demikianlah penjelasan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Kalbar, meliputi fasilitas juga syarat dan ketentuannya. Untuk keterngan lebih lengkap dapat mendatangi kantor Bank Kalbar terdekat.

Reverensi : http://www.bankkalbar.co.id/kredit_KUR.php
Advertisement
Syarat Mengajukan KUR Bank Kalbar Terbaru
Buka Komentar