Apakah Boleh Buka Rekenuing Tabungan Tanpa NPWN
Saya jawab selama ini saya belum membuat NPWP, karena memang saya bukan pekerja yang terikat oleh perusahaan, walaupun secara umum setiap warga negara yang berpenghasilan harus mendaftarkan diri ke kantor pajak. Ya terus terang saja belum ingin membuat NPWN, lalu apa solusinya jika buka rekening tabungan tidak memiliki NPWP?Oleh pihak bank BRISyariah saya di buatkan surat peryataan Tidak memiliki NPWP, untuk di tanda tangani dan di beri materai Rp6000; barulah saya bisa membuka rekening tabungan. Jadi kesimpulannya jika kita tidak memiliki NPWP maka diwajibkan membuat surat pernyataan, tenang saja oleh pihak bank biasanya sudah menyediakan, kita tinggan tanda tangan saja.
Jadi jika anda ingin buka rekening tabungan baru dan tidak memiliki NPWP sebaiknya terus terang saja, kalau perlu bertanya "Apakah boleh buka rekenuing tabungan tanpa NPWN"
Advertisement