KPR iB BCA Syariah
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat KPR iB BCA Syariah
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
- Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
- Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
- Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB
[ Baca Juga : Persyaratan Kredit Kepemilikan EMAS iB BCA Syariah ]
Persyaratan umum calon nasabah KPR iB BCA Syariah
- Cakap hukum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
- Tidak dalam keadaan pailit
- Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi
- Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.
Persyaratan Dokumen KPR iB BCA Syariah:
No | Dokumen | Jenis Pekerjaan |
||
---|---|---|---|---|
Karyawan | Wiraswasta | Profesi | ||
1 | Fotokopi KTP Pemohon | √ | √ | √ |
2 | Fotokopi KTP Suami/Istri | √ | √ | √ |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga | √ | √ | √ |
4 | Fotokopi Akte Nikah/cerai | √ | √ | √ |
5 | Fotokopi NPWP/SPT Tahunan *) | √**) | √ | √ |
6 | Fotokopi SIUP | - | √ | - |
7 | Fotokopi TDP ***) | - | √ | - |
8 | Fotokopi Izin Praktek | - | - | √ |
9 | Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru ***) | - | √ | - |
10 | Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) | √ | - | - |
11 | Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ | √ |
12 | Asli Surat Keterangan Kerja | √ | - | - |
Notes :
*) Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah dimana Peraturan Daerah di lokasi jaminan terkait mewajibkan kepemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus menyertakan fotokopi NPWP/SPT Tahunan.
**) Dapat digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT.
Demikianlah ulasan lengkap Dan Persyaratan Kredit kepemilikan Rumah KPR iB dari Bank BCA yariah. Untuk emndapatkan informasi selengkapnya dapat mendatangi di kantor BCA Syariah terdekat, atau hubungi Call center Halo BCA 1500888.
Referensi : http://www.bcasyariah.co.id/produk/pembiayaan/kpr-ib/
Advertisement