Mengapa harus yang syariah? ini hanya alasan klasik saja yakni ingin meminimalisir unsur riba, karena riba dilarang oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, kemudian tabungan rencana inikan untuk masa depan entah itu 5 taun kedepan atau 15 tahun kedepan, tidak mungkin diambil atau untuk pembayaran tagihan bulanan. Jadi Tabungan rencana ini sama dengan investasi yang aman, sebagaimana deposito berjangka.
Setiap orang punya rencana, misalnya ingin sekolahkan yang tinggi untuk anaknya, ingin membeli/renovasi rumah, ingin membeli moto atau mobil, atau mungkin ingin liburan jauh keluar negeri. Solusinya anda harus menabung yang sifatnya terus bertambah, tidak dapat diambil hanya karena nafsu perut, salah satu tabungan yang cocok adalah produk dari bank Permata Suyariah bernama PermataTabungan iB Masa Depan, untuk lebih lengkapnya dapat anda baca di bawah ini...
PermataTabungan iB Masa Depan
PermataTabungan iB Masa Depan adalah Tabungan berjangka dengan setoran awal, setoran bulanan dan jangka waktu menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah, untuk perencanaan masa depan yang lebih baik.Keistimewaan Utama
- FLEKSIBEL, bebas menentukan besarnya nilai setoran awal, setoran bulanan, jangka waktu menabung sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
- RINGAN, nilai setoran awal dan setoran bulanan mulai dari Rp 100.000 (berlaku kelipatan Rp 50.000)
- BEBAS BIAYA fasilitas standing instruction untuk pendebetan setoran bulanan dan bebas biaya gagal debit
- NYAMAN dan MUDAH
- Setoran awal akan didebet secara otomatis dari rekening sumber pada saat proses pembukaan rekening dilakukan
- Pendebetan setoran bulanan akan didebet secara otomatis dari rekening sumber setiap tanggal pendebetan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah, sehingga Nasabah tidak perlu datang ke Cabang untuk melakukan setoran bulanan
- Informasi perkembangan saldo dapat dilihat setiap saat melalui PermataATM, PermataTel dan PermataMobile. Dan secara rutin setiap 3 bulan, akan dikirimkan rekening koran ke alamat Nasabah
- Pada saat tabungan jatuh tempo, seluruh dana Nasabah akan dikreditkan ke rekening sumber secara otomatis
- AMAN dan PASTI, dana Nasabah pada Bank di jamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (”LPS”) sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan berikut perubahan-perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UU LPS”) adalah maksimum Rp 2.000.000.000.- (dua milyar Rupiah) per Nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku dikemudian hari yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh “LPS”
- KETENTUAN GAGAL DEBIT, jika rekening PermataTabungan iB Masa Depan mengalami gagal debit setoran bulanan sebanyak 3 kali berturut-turut, maka :
- Fasilitas standing instruction (link SI) untuk proses pendebetan setoran bulanan akan terputus
- Saldo pada rekening PermataTabungan iB Masa Depan akan dipindahkan ke rekening sumber Nasabah sesuai tanggal jatuh tempo rekening yang telah direncanakan sebelumnya
Ketentuan Umum & Fasilitas Lainnya
- KETENTUAN PENARIKAN DANA
- Tidak dapat dilakukan penarikan dana sebelum rekening PermataTabungan iB Masa Depan jatuh tempo
- Jika sebelum jatuh tempo dilakukan penarikan dana pada rekening PermataTabungan iB Masa Depan, maka akan dianggap sebagai penutupan rekening dan Nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening
- Penarikan dana hanya dapat dilakukan di Cabang tempat pembukaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan
- Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening
- Memiliki rekening tabungan Syariah/giro Syariah perorangan lainnya di PermataBank
- Usia Nasabah pada saat pembukaan rekening minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun atau pada saat tabungan jatuh tempo maksimal usia Nasabah 65 tahun
Tarif dan Biaya*
Ketentuan Produk | Detail Informasi |
Jangka waktu rekening |
|
Setoran awal |
|
Setoran bulanan |
|
Biaya tutup rekening sebelum jatuh tempo |
|
Akad |
|
Nisbah |
|
*) Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh bank kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PermataBank berhak untuk mengubah besarnya Nisbah atau pengenaan biaya terkait transaksi kepada Nasabah
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
Saldo rata-rata PermataTabungan iB Masa Depan Anda di bulan Oktober 2015 adalah Rp 100,000,000. Porsi bagi hasil (Nisbah) adalah 21:79 (Nasabah : Bank) Apabila Nilai Investasi per Rp 1000 = Rp 7,70 maka besarnya bagi hasil yang dapat Anda peroleh adalah :
Bagi Hasil = (Rp 100.000.000 x Rp 7,70x 21%) / 1000
= Rp 161.700 (gross sebelum pajak)
Indikasi equivalent rate untuk bulan Oktober 2015 = (Rp 161.700/ Rp 100.000.000) x 12 x 100% = 1.9% p.a.
Informasi Lainnya
Jadi jangan tunda lagi, segera buka rekening PermataTabungan iB Masa Depan untuk mewujudkan segala rencana/impian Anda & keluarga di Kantor Cabang Syariah & Kantor Layanan Syariah PermataBank terdekat.
[ Baca Juga : Perbandingan Jenis Tabungan Rencana iB Multiguna Syariah, Mana Yang Terbaik? ]Segera hubungi Kantor Cabang Syariah & Kantor Layanan Syariah PermataBank terdekat atau hubungi PermataTel di 500111 / 633999 dari ponsel untuk informasi lebih lanjut
Sumber : PT Bank Permata Tbk
Advertisement