Terdapat 2 jenis SCF BRI :
Vendor Financing, merupakan fasilitas pembiayaan kepada Anda, sebagai Vendor/Supplier, yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dalam rangka pembangunan/konstruksi atau pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa suatu proyek atas dasar Kontrak Kerja.Distributor Financing, merupakan fasilitas modal kerja yang diberikan kepada Distributor/Buyer untuk pembelian produk/barang kepada Principal.
Alasan Mengapa Memilih Produk Supply Chain Financing (SFC) di BRI
Anda sebagai Vendor/Supplier- Memperbaiki Cash flow usaha
- Besar pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai Invoice
- Suku bunga bersaing
- Proses yang mudah dan cepat
- Dapat dilayani di seluruh Unit kerja BRI
Anda sebagai Distributor
- Menambah modal kerja usaha
- Besar pembiayaan sampai dengan 80% dari nilai DO.
- Meningkatkan volume penjualan
- Suku bunga bersaing
- Proses yang mudah dan cepat
Pertanyaan Seputar Supply Chain Financing (SFC) BRI
Berapakah besarnya pinjaman yang Saya dapatkan ?
Besarnya pinjaman yang Anda dapatkan sesuai dengan Kontrak kerja/Invoice/DO yang diperoleh. Mulai dari Rp 100 juta s.d Rp 50 Milyar.
Berapa lama jangka waktu pinjaman yang dapat Saya ajukan ?
- Untuk Vendor Financing, jangka waktu kredit sesuai Invoice (yaitu 30 hari, 60 hari, 90 hari) dan maksimal 1 (satu) tahun.
- Untuk Distributor Financing, jangka waktu kredit dapat dilakukan secara berjangka yaitu 30 hari, 60 hari, dan 90 hari dan maksimal 1 (satu) tahun.
Apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan SCF di BRI ?
- Kontrak kerja/Invoice/Delivery Order (DO) dari Principal
- Identitas Diri : KTP, NPWP
- Legalitas usaha : SIUP, SITU, TDP, Akta Pendirian dan perubahannya
Bagaimana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ?
Dapat menghubungi call center BRI di 14017 atau dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat dilokasi anda.
Sumber: http://bri.co.id
Sumber: http://bri.co.id
Advertisement