Ketentuan umum KUR
Pasal 1
- Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
- Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Perusahaan Penjamin.
- Perusahaan Penjamin adalah perusahan yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
- Suku Bunga adalah tingkat bunga yang dikenakan dalam pemberian KUR (saat ini 9%/tahun)
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif;
b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapantenega kerja.
Penerima KUR
Pasal 3
(1) Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif berupa:
- a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
- b. calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
- c. anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;
- d. Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri;
- e. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
<< Baca Juga: Syarat Dan Keuntungan Pinjam Dana KUR MIKRO BTPN >>Sampai disini kita sudah memahami sebenarnya apa itu KUR dan di tujukan kepada siapa itu program KUR, halaman brikutnya kita coba memahami Siap saja Penyalur KUR dan siapa Penjamin KUR.
Advertisement