Apa Itu KUR? Untuk Siapa Itu Dana KUR

Memahami dan mengenal lebih dalam tentang Program KUR - Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini menjadi tujuan utama untuk mendapatkan Dana tambahan oleh penusaha mikro, kecil, dan menengah sehingga jenis usaha yang di lakukan masyarakat dapat berkembang, ada 2 kategori KUR yang diminati masyarakat walaupun ada jenis KUR lainnya yaitu KUR Mikro dan KUR Ritel. Lalu apa sih pengertian KUR sebenarnya? dan untuk siapa sih KUR itu? untuk mengetahui itu dapat anda baca peraturan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini yang dimaksud dengan:

Ketentuan umum KUR

Pasal 1
  1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
  2. Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
  3. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Perusahaan Penjamin.
  4. Perusahaan Penjamin adalah perusahan yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
  5. Suku Bunga adalah tingkat bunga yang dikenakan dalam pemberian KUR (saat ini 9%/tahun)
Pasal 2
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif;
b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapantenega kerja.

Penerima KUR

Pasal 3
(1) Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif berupa:
  • a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • b. calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
  • c. anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;
  • d. Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri; 
  • e. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

<< Baca Juga: Syarat Dan Keuntungan Pinjam Dana KUR MIKRO BTPN >>
Sampai disini kita sudah memahami sebenarnya apa itu KUR dan di tujukan kepada siapa itu program KUR, halaman brikutnya kita coba memahami Siap saja Penyalur KUR dan siapa Penjamin KUR.
Advertisement
Apa Itu KUR? Untuk Siapa Itu Dana KUR
Buka Komentar