Anda juga harus meyertakan agunan seperti tanah , tanah dan bangunan, kendaraan, kios, ruko, peralatan/mesin, persediaan dan barang-barang lain yang marketable. Kemudian lokasi tempat usaha yang dibiayai berjarak maksimal 10 km dari Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu di mana Analis Kredit Mikro (AKM) bertugas.
Penggunaan Kredit Mikro Jateng Sejahtera
- Modal Kerja
- Untuk membiayai keperluan modal lancar yang memiliki siklus pendek, baik dalam usaha dagang maupun manufaktur :
- Pembelian bahan baku
- Pembelian barag dagangan dll.
- (Dana yang dipergunakan dalam modal kerja relatif pendek masa pengembaliannya, namun secara permanen tetap diperlukan untuk mempertahankan tingkat prosuksi yang dikehendaki.
- Investasi
- Untuk membiayaai pembelian barang-barang modal tetap dan tahan lama, dengan jangka waktu pemakaian yang lebih lama seperti :
- Pendirian/renovasi bangunan
- Pengadaan kendaraan/mesin/peralatan pendukung usaha dan barang-barang investasi lainnya.
Obyek Pembiayaan
- Pertanian dan peternakan dalam arti luas
- Industri skala rumah tangga seperti industri pembuatan makanan ringan, industri pembuatan minuman, industri kerajinan batik, industri konveksi, industri kreatif berbasis IT (informasi teknologi)/digital dan lain-lain
- Manufacturing skala rumah tangga seperti pengrajin mebel kayu/rotan/sintetis, pengemasan/pengepakan
- Perdagangan eceran, seperti toko kelontong sembako, warung makan, kios di pasar-pasar/sentra-sentra bisnis setempat
Plafond
Berdasarkan Repayment capasity (kemampuan pengembalian/kemampuan angsuran) bulanan yang tercermin dari besarnya cash flow (arus kas) dengan ketentuan maksimal sebesar Rp.50,000,000,- (Lima puluh juta rupiah)
Suku Bunga
24 % efektif p.a. sistem anuitas bulanan
Jangka Waktu
36 Bulan
Agunan Kredit
Agunan terhadap plafond kredit sesuai ketentuan yang berlaku
Jenis Agunan :
- Tanah
- Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya
- Kendaraan bermotor (mobil dan motor)sesuai Surat Keputusan Direksi
- Kios di pasar/sentra-sentra bisnis yang memiliki ijin resmi dari instansi yang berwenang
- Los Pasar (khusus untuk plafond kredit maksimal Rp.10,000,000,- (Sepuluh juta)
- Peralatan/Mesin-mesin usaha/persediaan barang-barang yang dinilai marketable
Perjanjian Kredit
- Dibawah tangan
- Ditandatangani oleh debitur dan Suami/Isteri
- Pada saat tanda tangan akad kredit wajib didokumentasikan dalam foto
Asuransi Kredit
- Untuk mengcover resiko tunggakan kredit, jumlah jaminan/asuransi kredit ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 85 % (delapan puluh lima per seratus) dari kredit yang direalisasikan
- Untuk mengcover risiko debitur meninggal jumlah penjaminan kredit ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus perseratus) dari kredit yang direalisasikan
<< Baca Juga: Syarat Dan Ketentuan Kredit Usaha Mikro Kecil Bank Jateng 2017 >>Begitulah syarat ulasan mengenai Kredit Mikro Jateng Sejahtera, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kantor bank Jateng terdekat.
Advertisement