Sayarat Dana Cara Mengajukan Pinjaman KUK Bank Mega

Review Kredit Usaha Kecil (KUK) Bank Mega - Bagaimana Cara Mengajukan Kredit Usaha Kecil bank Mega? - Apa Persyaratan Pengajuan Kredit Usaha Kecil (Mikro) Bank Mega? - Walaupun bank Mega bukan termasuk bank pelaksana KUR, namun mempunyai produk sejenis KUR yaitu Kredit Usaha Kecil (KUK), anda dapat mengajukan Kredi Usaha Kecil bank Mega ini secara perorangan maupun badan usaha, tentunya harus memiliki agunan sebagai jaminan seperti Sertikat Rumah & Tanah atau BPKB Mobil. Untuk besaran atau jumlah pinjaman  per debitur Mulai dari Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 500 juta selama maksimal 5 tahun dengan sistem pembayaran flat atau tetap.

Namaya juga orang behutang, maka kewajiban anda adalah membayar tepat waktu, jika terlambat membayar dikenakan denda dihitung per hari dari jumlah kewajibannya, yaitu minimal 4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar,


Dan jika anda tidak mampu mambayar alias macet maka agunan anda akan di lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian dan menutupi kerugaian Bank Mega lalu anda masuk daftar hitam di Bank Indonesia sebagai debitur bermasalah. Lalu apa saja keuntungan, manfaat dan persyaratan mengajikan kredit Usaha Kecil ini? kami kutip ari situs resmi bank Mega bisa anda baca dibawah ini...

Kredit Usaha Kecil (KUK) Bank Mega

Produk Mega UKM - KUK adalah kredit dengan jaminan yang diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor usaha kecil dengan ketentuan :
1. Mata uang : Rupiah
2. Plafond Kredit : Mulai dari Rp.100 Juta sampai dengan Rp.500 Juta

3.

Fasilitas

:
  • Kredit investasi
    Membiayai pengadaan aktiva tetap perusahaan dengan jangka waktu kredit maksimal 5 Tahun (Term Loan - TL).
  • Kredit modal kerja
    Membiayai kebutuhan modal kerja dalam bentuk pinjaman yang dapat diangsur sesuai arus kas Calon Debitur dengan jangka waktu maksimal 5 Tahun (Fixed Loan - FL).
4. Agunan : Objek yang dibiayai berupa Fixed Asset dan Kendaraan Roda Empat (bukan kendaraan niaga)/ Agunan Tunai (Deposito Bank Mega).


Manfaat:
  1. Dapat digunakan oleh Calon Debitur Perorangan atau Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan investasi usaha dan kebutuhan modal kerja yang terkait dengan usaha yang dijalankan saat ini.
  2. Alternatif pembiayaan bagi Calon Debitur sesuai dengan model bisnis maupun arus kas Calon Debitur.
Risiko:
Debitur wajib membayar kewajibannya kepada Bank secara tepat waktu. Apabila Debitur terlambat melakukan pembayaran kewajiban atas kreditnya, maka :
  • Debitur akan dikenakan denda;
  • Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau OJK selama 2 Tahun sebagai Debitur bermasalah.
  • Bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang diberikan oleh Calon Debitur baik melalui lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian kredit apabila Debitur wanprestasi atau Debitur lalai terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama.

Biaya:
  • Suku Bunga
    Suku bunga dihitung berdasarkan suku bunga flat yang disetarakan perhitungannya dengan suku bunga effektif per tahun dengan metode bunga annuitas dan fixed selama jangka waktu kredit. Suku bunga yang dikenakan tetap memperhatikan tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
  • Administrasi
    Untuk setiap fasilitas yang diberikan, maka akan dikenakan biaya tata laksana sebesar Minimum 0,05% dari plafond atau Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), mana yang lebih besar.
  • Provisi Minimum 1% Flat.
  • Denda Keterlambatan
    Denda terhadap keterlambatan pembayaran angsuran dihitung per hari dari jumlah kewajibannya, yaitu minimal 4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
  • Biaya Pelunasan Dipercepat
    Untuk setiap pelunasan fasilitas kredit yang bersifat angsuran dan dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman selesai, maka Calon Debitur akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 5 (lima) kali angsuran Calon Debitur. Ketentuan biaya pelunasan dipercepat ini tidak berlaku untuk fasilitas kredit dengan Agunan Tunai.
  • Notaris
    Biaya notaris yang digunakan untuk melegalisasi Perjanjian Kredit maupun Pengikatan Agunan akan dibebankan kepada Calon Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Biaya Asuransi Kerugian
    Biaya premi Asuransi Kerugian dibebankan kepada Calon Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Biaya Asuransi Jiwa Kredit
    Biaya premi Asuransi Jiwa Kredit dibebankan kepada Calon Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku.

Persyaratan dan Tata Cara
  1. Calon Debitur menyerahkan surat permohonan kredit melalui pengisian Formulir Aplikasi Kredit (FAK) serta melakukan pembukaan rekening di Cabang Bank Mega di seluruh Indonesia.
  2. Calon Debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada :
    • Calon Debitur Perorangan yang usianya minimal 21 Tahun pada saat pengajuan dan maksimum 65 Tahun pada saat jatuh tempo kredit dan Calon Debitur berkewarganegaraan Indonesia.
    • Badan Usaha berkedudukan di Indonesia.
    • Calon Debitur memiliki pengalaman menjalankan usaha sejenis minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut dan dapat diverifikasi kebenarannya.
    • Kriteria usaha Calon Debitur tidak masuk dalam kategori usaha dihindari atau ilegal.
    • Memiliki riwayat kredit yang baik (bagi yang pernah/memiliki kredit pada kreditur lain).
    • Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di Indonesia maupun diluar negeri.
    • Mempunyai kecakapan untuk bertindak secara hukum.

Dokumen yang wajib dipenuhi Calon Debitur Perorangan Calon Debitur Badan Usaha
a. Dokumen Identitas Calon Debitur
KTP
Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian;
Kartu Keluarga
Identitas Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
Identitas Perusahaan;
Identitas & data diri Perorangan dari Pengurus.
b. Dokumen Legalitas Jaminan
Sertifikat Hak Kepemilikan atas Tanah/ Tanah dan Bangunan;
IMB;
SPPT dan STTS bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
BPKB;
Dokumen Agunan lainnya.
c. Dokumen Legalitas Usaha
NPWP.
SIUP/TDP
Akta Pendirian dan Perubahannya
d. Dokumen Financial
Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan
Laporan/Rekap Penjualan;/td>
Laporan Rincian Piutang Dagang/ Posisi Persediaan Barang Dagangan (khusus fasilitas kredit untuk pembiayaan Modal Kerja);
Rekening Bank;/td>







  • Setiap permohonan pengajuan kredit Calon Debitur yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Calon Debitur wajib memberikan serta menjamin kebenaran atas dokumen dan data yang disyaratkan. Selain itu, Debitur juga membebaskan Bank Mega dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas dokumen dan data yang diberikan oleh Calon Debitur.
  • Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit, Calon Debitur dapat menghubungi Bank Mega terdekat.


  • Rekening Transaksi:
    1. Calon Debitur harus bersedia mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega.
    2. Rekening yang telah dibuka digunakan untuk menampung hasil pencairan fasilitas kredit dan menampung setoran untuk pembayaran angsuran kredit, serta transaksi Calon Debitur lainnya.

    Simulasi Kredit:


    No Plafond Kredit Jangka Waktu Suku Bunga Angsuran Kredit Provisi Administrasi
    1. Rp. 170 Juta 3 Thn 16.25% Flat Rp. 7.024.281 Rp.1.700.000 Rp.100.000
    2. Rp. 310 Juta 5 Thn 14.25% Flat Rp. 9.989.512 Rp.3.100.000 Rp.155.000
    3. Rp. 450 Juta 5 Thn 13.25% Flat Rp. 9.989.512 Rp.4.500.000 Rp.225.000

    << Baca Juga: Apa itu Mega Remittance? Keuntungan Menggunakan Layanan Mega Remittance >>

    Itulah Manfaat, keuntungan, syarat mengajukan Kredit Usaha Kecil ke bank Mega, untuk lebih jelasnya anda bisa datangi kantor bank Mega terdekat pada hari dan jam kerja.
    Advertisement
    Sayarat Dana Cara Mengajukan Pinjaman KUK Bank Mega
    Buka Komentar