Kupas Tuntas Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Info Perbankan - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil maupun menengah, karena dengan modal yang didapat dari pinjaman KUR tentunya dengan bunga rendah, dengan KUR ini para pengusaha dapat megembangkan usahanya agar lebih maju dan bekembang. Ada berbagai bank pelaksana yang dapat anda ajukan KUR di dalamnya, ada perusahaan penjamin dan ada kementrian yang medukung KUR ini.

Perusahaan Penjamin
adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) serta perusahaan lainnya yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk kepada Nota Kesepahaman Bersama  untuk melakukan dan memberikan sebagian penjaminan kredit/pembiayaan secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) kepada Bank Pelaksana.

Kementrian
menurut Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK merupakan Pelaksana Teknis Program yaitu:
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Pertanian
  3. Kementerian Kehutanan
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Kementerian Perindustrian
  6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  7. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Ada berbagai istilah dalam KUR ini yang mungkin belum anda pahami sehingga ragu jika ingin mengajukan permohonan KUR. Dibawah ini akan dikupas secara tuntas dan mendalam mengenai KUR yang dikemas menjadi berbagai pertanyaan dan jawaban lengkap.

TANYA JAWAB SEPUTAR KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR )

1. Apakah Kredit Usaha Rakyat itu  ?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.

2. Apakah yang dimaksud dengan Usaha Produktif, Usaha Layak dan Belum Bankable  ?
  • Usaha Produktif adalah Usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
  • Usaha Layak adalah Usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
  • Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank Pelaksana antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
3. Apakah KUR itu merupakan hibah pemerintah kepada masyarakat  ?
KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada masyarakat.
Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR.

4. Bank mana sajakah yang menyalurkan KUR  ?
Bank yang dapat menyalurkan KUR adalah
PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT. BankNegara Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank TabunganNegara (Persero),
PT. Bank Bukopin Tbk,
PT. Bank Syariah Mandiri, dan
PT. Bank BNI Syariah.

5. Apakah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat menyalurkan KUR  ?
Terdapat 26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Bank Pelaksana KUR, yaitu sebagai berikut:
 1. PT. Bank DKI
 2. PT. Bank Nagari
 3. PT. Bank Jabar Banten
 4. PT. Bank Jateng
 5. PT. Bank DIY
 6. PT. Bank Jatim
 7. PT. Bank NTB
 8. PT. Bank Kalbar
 9. PT. Bank Kalsel
10. PT. Bank Kalteng
11. PT. Bank Sulut
12. PT. Bank Maluku
13. PT. Bank Papua
14. PT. Bank Aceh
15. PT. Bank Sumut
16. PT. Bank Riau-Kepri
17. PT. Bank Bengkulu
18. PT. Bank Jambi
19. PT. Bank Sumsel Babel
20. PT. Bank Lampung
21. PT. Bank Kaltim
22. PT. Bank Sulteng
23. PT. Bank Sultra
24. PT. Bank Sulsel
25. PT. Bank Bali
26. PT. Bank NTT

6. Apakah manfaat KUR bagi UMKMK  ?
Manfaat KUR bagi UMKMK adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKMK untuk mengembangkan kegiatan usahanya.

7. Apakah manfaat KUR bagi Pemerintah  ?
Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/ pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

8. Siapa yang dapat mengajukan KUR  ?
Yang dapat mengajukan KUR adalah para pelaku usaha yang berada dalam skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.

9. Apakah Usaha Baru bisa mengajukan KUR  ?
Ketentuan lamanya usaha baru yang bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk mengetahui proses pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta penjelasan pada Bank Pelaksana KUR.

10. Apa yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) ?
Yang dimaksud dengan:
  • Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-.
  • Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-.
  • Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha  Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d  Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-.
  • Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Sektor usaha apa yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR  ?
Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.

12. Bagaimanakah cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana ?
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
  • a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  • b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
  • c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  • d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  • e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
13. Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR  ?
  • a. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah/selain KUR;
  • b. Dapat sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
  • c. Dalam hal  UMKMK  masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas Bank sebelumnya;
  • d. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
14. Dokumen legalitas dan perizinan atau dokumen lainnya  apa  yang harus ada pada saat mengajukan KUR ?
Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukan KUR kepada Bank antara lain
  •  Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
  •  Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
  •  Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
  •  Catatan pembukuan atau laporan keuangan
  •  Copy bukti agunan
15. Apakah semua Kantor Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR ?
Tidak. Calon Debitur harus menanyakan terlebih dahulu ke Kantor Bank Pelaksana itu apakah menyalurkan atau tidak, sehingga Calon Debitur hanya mengajukan KUR ke kantor cabang tertentu.

16. Apakah boleh mengajukan KUR ke lebih dari satu Bank Pelaksana ?
Boleh saja. Karena jumlah Bank Pelaksana itu banyak, sehingga Calon Debitur yang ditolak permohonan/proposal kreditnya di satu Bank Pelaksana memiliki peluang untuk mendapatkan KUR di Bank Pelaksana lainnya.

17. Apakah debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali  ?
Debitur KUR yang sudah mendapatkan dan melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali sepanjang masih belum bankable dan tidak melebihi plafon KUR yang ditentukan sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta) untuk KUR Ritel dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) untuk KUR Mikro.

18. Berasal dari manakah sumber dana KUR  ?
Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari Dana Bank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito (Bukan Bantuan/Hibah dari Pemerintah, sehingga ada Kewajiban untuk dikembalikan)

19. Siapakah yang memberikan putusan pemberian KUR ?
Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.

20. Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK ?
Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK  yaitu:
  • KUR Mikro : KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 20.000.000 - Rp25.000.000; 
  • KUR Ritel : KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 20.000.000  sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
21. Berapakah besarnya suku bunga KUR ?
Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif pertahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif pertahun (tiap bank beda)

22. Apa saja yang menjadi kewajiban debitur KUR ?
Debitur KUR memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.  Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana.
b.  Menyerahkan agunan kepada Bank.
c.  Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.

23. Apa saja yang dapat dijadikan  Agunan dalam  memperoleh KUR  ?
UMKMK menyerahkan Agunan kepada Bank berupa :
a.  Agunan Pokok yaitu Kelayakan Usaha dan Obyek yang dibiayai itu sendiri.
b.  Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.

24. Berapakah jangka waktu yang dapat diberikan atas fasilitas KUR yang diterima oleh debitur ?
Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3 tahun untuk Modal Kerja dan maksimal 5 tahun untuk Investasi.

25. Apakah KUR yang sudah eksis dapat diperpanjang atau diberikan tambahan plafon Pinjaman  ? Apa saja ketentuannya ?
Ya, dapat diberikan tambahan plafon tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan:
  • a.  Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
  • b.  Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) untuk KUR Mikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan pola executing.
  • c.  Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel atau KUR melalui Lembaga Linkage.
26. Apakah UMKMK yang merupakan binaan atau rekomendasi dari 26. kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya ?
Apabila menurut Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan Layak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan KUR, maka kepada UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.

27. Apa konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR ?
Apabila debitur UMKMK Tidak Melunasi Kewajiban KUR, maka :
  • Bank Pelaksana akan melakukan Penjualan Agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukupi maka debitur masih wajib melunasi KUR.
  • Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.
28. Bagaimana pengawasan pelaksanaan KUR ?
Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.

Sumber reverensi: komite-kur.com
Advertisement
Kupas Tuntas Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Buka Komentar